Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Produksi 1 Ton Narkotika Jenis Tembakau Sintetis di Sentul Bogor, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Sat Narkoba Polres Bogor bersama Polda Jawa Barat berhasil mengungkap laboratorium narkotika atau clandestine laboratory.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
Dok Polres Bogor
PENGUNGKAPAN KASUS NARKOTIKA - Rilis pengungkapan 1 ton narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Sentul, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor (Dok Polres Bogor) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BABAKANMADANG - Sat Narkoba Polres Bogor bersama Polda Jawa Barat berhasil mengungkap laboratorium narkotika atau clandestine laboratory.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada 3 Februari 2025 di sebuah rumah pada area perumahan di Kawasan Sentul, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.

Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 50 dus yang masing-masing berisi 20 bungkus tembakau murni, dengan total berat mencapai 1.000 kilogram atau 1 ton tembakau sintetis.

Selain itu ditemukan pula 125 botol spray berukuran 50 ml berisi cairan MDMB Inaca, 20 jerigen yang memuat 282 liter cairan MDMB Inaca, 479,6 gram serbuk MDMB Inaca, dan dua alat semprot berukuran 6 liter yang berisi cairan MDMB Inaca.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku yang berperan penting dalam kasus tersebut yakni HP (34) dan AA (23).

"Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah-tengah pemukiman masyaraka," ujarnya kepada wartawan.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, pihak kepolisian turut mengantongi dua nama lainnya yang juga memiliki peran penting dalam produksi narkoba ini.

Kedua pelaku tersebut yakni berinisial B dan E yang telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Keduanya diduga berperan sebagai pengendali dalam produksi narkotika jenis tembakau sintetis," katanya.

Atas pengungkapan kasus ini, ia mengklaim telah berhasil menyelamatkan sekitar 5 juta jiwa dari peredadan narkoba dengan nilai barang bukti mencapai Rp350 miliar.

Para tersangka yang berhasil diamankan dijerat dengan Pasal 113 ayat 2, Pasal 114 ayat 2) atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukum yang dihadapi meliputi pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta pidana denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved