Datangi PN Cibinong Bogor, Martin Lukas Simanjuntak Dampingi Korban yang Rumahnya Disita Bareskrim

Firma Hukum Martin Lukas Simanjuntak & Partners, bersama kliennya Erlina Legg, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor

Penulis: Yudistira Wanne | Editor: Naufal Fauzy
Dok. Martin Lukas & Partners
DATANGI PN CIBINONG - Firma Hukum Martin Lukas Simanjuntak & Partners, bersama kliennya Erlina Legg, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Firma Hukum Martin Lukas Simanjuntak & Partners, bersama kliennya Erlina Legg, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kedatangan firma hukum tersebut untuk mengikuti sidang perdata yang menjerat kliennya, atas kasus penyitaan tanah dan bangunan di Kawasan Sentul, Kabupaten Bogor oleh Bareskrim Polri.

Kuasa Hukum Erlina Legg, Martin Lukas Simanjuntak menjelaskan duduk perkara yang menimpa kliennya.

Penyitaan aset rumah dan tanah milik kliennya itu bermula pada saat perjanjian jual beli rumah dan tanah milik Erlina Legg dengan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial IP dan MA.

"Pada 2019 lalu klien kami akan menjual rumah dan tanah kepada IP dan MA seharga Rp 7 Miliar," katanya, Rabu (19/2/2025).

Namun, jual beli tanah dan rumah seharga Rp 7 Miliar itu dibayarkan dengan sistem cicil, di mana dari Rp 7 Miliar tersebut Erlina Legg baru menerima Rp1,9 Miliar dari IP dan MA.

"Singkat cerita, sejak 2021 lalu cicilan pembayarannya tak kunjung dilakukan oleh IP dan MA, sehingga membuat klien kami mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri bogor," ujarnya.

Berdasarkan gugatan tersebut munculah keputusan Pengadilan Negeri Cibinong dengan nomor putusan 49/Pdt.G/2023yang menyatakan kasus tersebut wanprestasi dan memenangkan Erlina Legg.

"Ternyata di tahun yang sama, yaitu 2021 IP dan MA ini melakukan dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang," katanya.

"Nah, ternyata uang yang dibayarkan IP dan MA kepada klien kami untuk membeli rumah, diduga menggunakan uang hasil kejahatannya senilai Rp 270 Juta," sambungnya.

Atas dasar hal itu, Bareskrim Polri menyita dan menyegel rumah Erlina Legg, gegara duit jual beli rumah yang digunakan IP dan MA berasal dari dugaan hasil tindak pidana pencucian uang.

Martin Lukas Simanjuntak mengaku heran mengapa Bareskrim Polri begitu bersemangat menyita rumah dan tanah milik kliennya.

Padahal secara hukum, proses jual beli yang belum selesai prosesnya, tak bisa menjadikan objek jual beli sebagai barang sitaan.

"Ini kan jual belinya belum selesai atau belum lunas, tidak bisa dong objeknya menjadi barang sitaan hukum. Karena status kepemilikannya berdasarkan fakta hukum rumah dan tanah itu masih milik klien kami," tegasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved