Datangi PN Cibinong Bogor, Martin Lukas Simanjuntak Dampingi Korban yang Rumahnya Disita Bareskrim

Firma Hukum Martin Lukas Simanjuntak & Partners, bersama kliennya Erlina Legg, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor

Penulis: Yudistira Wanne | Editor: Naufal Fauzy
Dok. Martin Lukas & Partners
DATANGI PN CIBINONG - Firma Hukum Martin Lukas Simanjuntak & Partners, bersama kliennya Erlina Legg, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor. 

Pihak kliennya pun berbesar hati siap mengembalikan uang Rp 270 Juta yang digadang merupakan hasil tindak pidana pencucian uang yang dilakukan IP dan MA. 

Dengan syarat, pihak Bareskrim Polri  atau pengadilan harus me gembalikan rumah dan tanah yang disita kepada kliennya.

"Klien kami punya iktikad baik, kalau memang benar ada aliran dana haram itu kami siap mengembalikannya, tetapi kembalikan aset milik klien kami," tutupnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved