Datangi PN Cibinong Bogor, Martin Lukas Simanjuntak Dampingi Korban yang Rumahnya Disita Bareskrim
Firma Hukum Martin Lukas Simanjuntak & Partners, bersama kliennya Erlina Legg, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor
Penulis: Yudistira Wanne | Editor: Naufal Fauzy
Dok. Martin Lukas & Partners
DATANGI PN CIBINONG - Firma Hukum Martin Lukas Simanjuntak & Partners, bersama kliennya Erlina Legg, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor.
Pihak kliennya pun berbesar hati siap mengembalikan uang Rp 270 Juta yang digadang merupakan hasil tindak pidana pencucian uang yang dilakukan IP dan MA.
Dengan syarat, pihak Bareskrim Polri atau pengadilan harus me gembalikan rumah dan tanah yang disita kepada kliennya.
"Klien kami punya iktikad baik, kalau memang benar ada aliran dana haram itu kami siap mengembalikannya, tetapi kembalikan aset milik klien kami," tutupnya.
Tags
PN Cibinong
Martin Lukas Simanjuntak & Partners
Martin Lukas Simanjuntak
Bogor
Bareskrim Polri
Erlina Legg
penipuan
Baca Juga
| Pemkab Bogor Klaim Angka Penduduk Miskin Kabupaten Bogor Menurun Jadi 6,25 Persen di Tahun 2025 |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Bogor Jumat 21 November 2025: Hujan Ringan Pagi hingga Siang, Sore-Malam Stabil |
|
|---|
| Kesal Sering Diganggu, Penjual Pecel Lele di Cileungsi Bogor Hajar Anggota Ormas Pakai Kapak |
|
|---|
| Menuju KAA ke-71, Delegasi Negara Diajak Dedie Rachim Kenang Konferensi Bogor di Istana Presiden |
|
|---|
| Kades di Bekasi Diduga Curi SHM Jaminan Utang Piutang Milik Warga Bogor, Korban Dirugikan Rp 500Juta |
|
|---|
