Datangi PN Cibinong Bogor, Martin Lukas Simanjuntak Dampingi Korban yang Rumahnya Disita Bareskrim
Firma Hukum Martin Lukas Simanjuntak & Partners, bersama kliennya Erlina Legg, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor
Penulis: Yudistira Wanne | Editor: Naufal Fauzy
Dok. Martin Lukas & Partners
DATANGI PN CIBINONG - Firma Hukum Martin Lukas Simanjuntak & Partners, bersama kliennya Erlina Legg, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor.
Pihak kliennya pun berbesar hati siap mengembalikan uang Rp 270 Juta yang digadang merupakan hasil tindak pidana pencucian uang yang dilakukan IP dan MA.
Dengan syarat, pihak Bareskrim Polri atau pengadilan harus me gembalikan rumah dan tanah yang disita kepada kliennya.
"Klien kami punya iktikad baik, kalau memang benar ada aliran dana haram itu kami siap mengembalikannya, tetapi kembalikan aset milik klien kami," tutupnya.
Halaman 2 dari 2
Tags
PN Cibinong
Martin Lukas Simanjuntak & Partners
Martin Lukas Simanjuntak
Bogor
Bareskrim Polri
Erlina Legg
penipuan
Baca Juga
Siasat Licik Kakek di Ciampea Bogor Perdaya 10 Anak Bawah Umur untuk Dicabuli, Modal Rp5 Ribu |
![]() |
---|
Cuaca Bogor Senin 22 September 2025: Hujan Guyur Kota Kabupaten, Beberapa Kecamatan Cuma Berawan |
![]() |
---|
Orang Tua Sebut Korban Kakek Cabul di Ciampea Bogor Sampai 10 Orang, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Nilai Perbup 56 Tak Efektif, Praktisi Hukum Usulkan Metode Ini untuk Atur Operasional Truk Tambang |
![]() |
---|
Cerita Pilu Orang Tua Gadis Korban Pencabulan Kakek-kakek di Ciampea Bogor, Begini Kondisi Psikisnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.