Breaking News

THR dan Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Cair Hari Ini, Ini Komponen yang Diterima

THR diberikan untuk membantu PNS memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.  Lantas, kapan gaji ke-13 dicairkan?

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
kompas.id
THR PNS CAIR - THR untuk ASN dan pensiunan mulai dicairkan. THR diberikan untuk membantu PNS memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.  

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Hari ini, Senin (17/3/2025) THR untuk ASN dan pensiunan mulai dicairkan.

Melansir situs menpan.go.id, THR diberikan untuk membantu PNS memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri. 

Pencairan THR ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 untuk ASN dan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan untuk karyawan swasta.

Lantas, kapan gaji ke-13 dicairkan?

Gaji ke-13 pencairannya biasanya dilakukan menjelang tahun ajaran baru atau Juni 2025.

Sebab gaji ke-13 bertujuan untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak-anak PNS.

Komponen THR ASN

ASN pusat, TNI/Polri, dan hakim akan menerima THR yang meliputi gaji pokok, tunjangan melekat (termasuk tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan), dan tunjangan kinerja yang dibayarkan secara penuh 100 persen. 

ASN daerah akan menerima besaran yang sama, tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing. 

Sementara pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan mereka. 

Selain THR, pemerintah juga akan membayarkan gaji ke-13 untuk ASN pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

Besaran THR PNS 2025

1. THR PNS Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/kepala Rp26.299.000

- Wakil ketua Rp24.721.200

- Sekretaris Rp23.420.250

- Anggota Rp23.420.250

2. THR Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp20.738.550

- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp16.262.400

- Eselon III/pejabat administrator Rp11.535.300

- Eselon IV/pejabat pengawas Rp8.844.150

Baca juga: Catat! Ini Kategori PNS yang Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025

3. THR Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. SD/SMP/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp3.571.050

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp3.866.100

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.210.500

b. SMA/Diploma I/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp4.089.750

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp4.456.200

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.884.600

c. Diploma II/Diploma III/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp4.573.800

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp4.971.750

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.436.900

d. Strata I/Diploma IV/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp5.492.550

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp5.967.150

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.521.550

e. Strata II/Strata III/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp6.470.100

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp6.964.650

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp7.542.150

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved