Catat! Ini Kategori PNS yang Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025
Ada kelompok PNS dan TNI-Polri yang ternyata tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13, sebagaimana diatur dalam Pasal 5.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan.
Besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Adapun pencairanya, THR akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, yakni mulai 17 Mei 2025.
Sementara, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Namun, ada kelompok PNS dan TNI-Polri yang ternyata tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13, sebagaimana diatur dalam Pasal 5.
Berikut daftar kelompok PNS dan TNI-Polri yang tidak akan menerima THR dan gaji ke-13:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan THR dan/atau gaji ke-13 kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun.
Pegawai non-ASN berhak menerima THR dan/atau gaji ke-13 jika:
- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas
- Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Baca juga: Persyaratan Cara Tukar Uang Baru di Bank Umum untuk Bagi-bagi THR Idul Fitri 2025
Besaran THR PNS 2025
1. THR PNS Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala Rp26.299.000
- Wakil ketua Rp24.721.200
- Sekretaris Rp23.420.250
- Anggota Rp23.420.250
2. THR Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
Inilah Sosok Ikhsan Ngaku PNS dan Lulusan UGM Demi Nikahi Wanita Muda, Fakta Aslinya Mengejutkan |
![]() |
---|
Tukang Kibul: Pria Beristri Mengaku Jadi PNS demi Nikahi Wanita Muda, Sampai Palsukan Ijazah UGM |
![]() |
---|
KISAH Asmara Ibu Kos di Dekat Gedung Pakuan, Dedi Mulyadi Kagum, Dicerai PNS hingga Kebakaran |
![]() |
---|
Imbas Pungli THR, 4 Kades di Bogor Deg-degan, Nasibnya Ditentukan Besok |
![]() |
---|
Minta THR ke Sopir Angkutan Barang, Kuli Panggul di Pasar Jasinga Bogor Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.