Cerita Ngeri Pengusaha Dijebak Kasus Narkoba, Otak Pelakunya Saingan Bisnis, Libatkan Orang Suruhan

Seorang pengusaha berinisial SR menjadi korban jebakan kasus narkoba yang ternyata dilakukan oleh pesaing bisnisnya

Editor: Naufal Fauzy
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
JEBAKAN NARKOBA - Seorang pengusaha berinisial SR menjadi korban jebakan kasus narkoba yang ternyata dilakukan oleh pesaing bisnisnya. 

Mereka disangkakan dengan Pasal 114 dan Pasal 113 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara. 

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Pelaku Tindak Pidana Kejahatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengusaha Properti di Bali Jebak Rekan Bisnis agar Terjerat Narkoba, Bayar Orang Letakkan 8 Paket Sabu"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved