Sempat Hampir Tembus Rp 2 Juta, Harga Emas Antam di Bogor Hari Ini Akhirnya Turun

Penurunan ini akhirnya terjadi setelah sebelumnya harga emas Antam mencetak rekor tertinggi hingga hampir tembus Rp 2 juta per gram.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
logammulia.com
HARGA EMAS ANTAM - Senin (14/4/2025) harga emas Antam di Bogor mengalami penurunan setelah sebelumnya mencetak rekor tertinggi hingga hampir tembus Rp 2 juta per gram. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Hari ini, Senin (14/4/2025) harga emas Antam di Bogor mengalami penurunan.

Penurunan ini akhirnya terjadi setelah sebelumnya harga emas Antam mencetak rekor tertinggi hingga hampir tembus Rp 2 juta per gram.

Melansir dari laman resmi logammulia.com, harga emas Antam hari ini tercatat Rp1.896.000 per gram.

Harga mengalami penurunan Rp8.000 dari perdagangan kemarin Rp1.904.000 per gram.

Ini menjadi penurunan pertama dalam lima hari terakhir yang terus merangkak naik hingga Rp150 ribu dalam empat hari.

Harga buyback atau harga jual kembali emas batangan turut turun Rp 8.000 menjadi Rp1.746.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

Baca juga: Pecah Rekor! Harga Emas Antam di Bogor Melejit, Naik Sampai Rp43.000 per Gram, Ini Rincian Harganya

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga emas Antam pada Senin 14 April 2025:

Harga emas 0,5 gram: Rp998.000.

Harga emas 1 gram: Rp1.896.000.

Harga emas 2 gram: Rp3.732.000.

Harga emas 3 gram: Rp5.573.000.

Harga emas 5 gram: Rp9.255.000.

Harga emas 10 gram: Rp18.455.000.

Harga emas 25 gram: Rp46.012.000.

Harga emas 50 gram: Rp91.945.000.

Harga emas 100 gram: Rp183.812.000.

Harga emas 250 gram: Rp459.265.000.

Harga emas 500 gram: Rp918.320.000.

Harga emas 1.000 gram: Rp1.836.600.000.

Harga tersebut belum termasuk pajak.

Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 pesen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. 

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved