PENGAKUAN Dokter Kandungan Tersangka Kasus Pelecehan di Garut, Korban Dilecehkan di Kamar Kosnya

Dokter kandungan di Garut yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada pasiennya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Tribun Jabar dan Ist
KASUS DOKTER CABUL DI GARUT - Dokter kandungan di Garut yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada pasiennya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Di sana, tersangka langsung meraba-raba bagian tubuh korban.

"Di dalam kamar kos, tersangka secara paksa meraba-raba bagian tertentu dalam baju sehingga melakukan perlawanan, dan penolakan dari korban," katanya lagi.

Korban juga sempat mengancam akan melaporkan tersangka, namun dr Iril tetap melancarkan aksinya.

Baca juga: TAMPANG Dokter Kandungan Garut yang Diduga Cabuli Pasien, Langsung Pakai Baju Orange Saat Diamankan

Akhirnya korban memberanikan diri menandang tersangka, hingga akhirnya sang dokter keluar dari kamar kos itu.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan, perkenalan keduanya berawal saat korban berkonsulati masalah kesehatan dengan mendatangi klinik tempat tersangka praktek.

"Selang beberapa hari tersangka menghubungi korban dan menawarkan suntik vaksi," jelasnya.

Kepada penyidik, tersangka juga telah mengakui perbuatan bejatnya itu.

Namun ia mengaku hanya melakukannya sebanyak empat kali.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku hanya mengakui sekitar empat kali. Namun kami masih mendalami," tuturnya.

Ia pun berharap para korban yang sudah speak up di media sosial bisa ikut membuat laporan terharap MSF.

"Dengan berjalannya waktu dan korban-korban yang melaporkan, kami akan memeriksa kembali berapa korban yang telah mendapatkan perlakuan kekerasan seksual baik di lingkungan fasilitas kesehatan maupun di luar," tandasnya.

Atas perbuatannya, MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Baca juga: Sempat Dibantah Kementerian PPPA, Polisi Tegaskan Dokter Kandungan Cabul di Garut Sudah Ditangkap

"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta," ungkapnya.

Kapolres Garut AKBP Fajar M Gemilang mengatakan terkait video CCTV viral MSF di ruang kerjanya, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman.

"Korban yang ada di dalam video tersebut sudah kami ketahui, identitasnya. Kami sudah dorong untuk melapor tapi korban menyampaikan akan berkonsultasi dulu dengan keluarganya," ucapnya.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved