DAFTAR 3 Dokter Mesum yang Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Korbannya Pasien hingga Mahasiswa

Ini daftar tiga dokter yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Dua lecehkan pasiennya sendiri.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Ist
DOKTER TERSANGKA PELECEHAN -- Ini daftar tiga dokter yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Dua lecehkan pasiennya sendiri. 

Modus yang dilakukan berbeda meski cara dan tempat pemerkosaan dilakukan di tempat yang sama.

Priguna telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

“Nanti kita terapkan pasal perbuatan berulang pada tersangka, pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang. Jadi ada tambahan hukuman atas perbuatan berulang tersangka pelaku tindak pidana, pemberatan istilahnya,” kata Direskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.

3. Dokter rekam mahasiswi mandi

MAES, dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI) ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

Pelaku kini ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

"Penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangan tertulis, Jumat (16/4/2025).

Adapun MAES diduga melecehkan mahasiswi berinisial SS di sebuah indekos di Jakarta. Pelaku merekam secara diam-diam saat korban tengah mandi.

Firdaus menjelaskan, insiden terjadi pada Selasa (15/4/2025). Mulanya, korban sedang mandi di kamar indekosnya. Kamar korban disebut bersebelahan dengan kamar MAES.

"Tiba-tiba pada saat pelapor mandi, menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handphone," ujar Firdaus.

Menyadari aktivitasnya direkam, korban langsung berteriak. Korban bersama pihak indekos lantas melaporkan kejadian ini ke polisi.

"Terlapor dengan sengaja merekam pelapor yang sedang mandi dengan menggunakan handphone milik pribadi sehingga pelapor merasa dirugikan dan trauma," kata Firdaus.

Menindaklanjuti laporan ini, polisi langsung memeriksa korban, pelaku, pemilik indekos, dan teman korban.

Polisi juga telah mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan gelar perkara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved