Detik-detik Geger Mobil Polisi Dibakar Massa, Berawal Ketua Ormas yang Melawan Saat Ditangkap

Peristiwa mengejutkan berupa massa warga yang mengamuk membakar mobil polisi terjadi di Depok, Jumat (18/4/2025).

Editor: Naufal Fauzy
Damkar Depok
MOBIL POLISI DIBAKAR - Peristiwa mengejutkan berupa massa warga yang mengamuk membakar mobil polisi terjadi di Depok, Jumat (18/4/2025). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Peristiwa mengejutkan berupa massa warga yang mengamuk membakar mobil polisi terjadi di Depok, Jumat (18/4/2025).

Peristiwa itu tepatnya terjadi tepatnya di Kampung Baru, Cimanggis, Depok, sekitar waktu dini hari.

Pembakaran mobil polisi terjadi ketika polisi hendak menangkap seorang ketua ormas berinisial TS.

Namun tak disangka, orang yang hendak ditangkap itu melawan kemudian memicu keributan.

Sampai akhirnya polisi diserang massa warga hingga terjadi pembakaran mobil polisi.

Detik-detik Kejadian

Momen kejadian polisi diserang massa saat mengamankan ketua ormas ini dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso.

Awalnya ada 14 orang personel kepolisian datang ke rumah pelaku menggunakan empat mobil sekitar pukul 01.30 WIB.

Kedatangan polisi ini bertujuan unguk menjemput atau mengamankan TS.

Penjemputan paksa dilakukan setelah TS tidak memenuhi dua panggilan polisi untuk pemeriksaan dalam kasus yang ditangani polisi.

Yaitu kasus terkait penganiayaan dan kepemilikan senjata api.

"Jadi kegiatan yang kami lakukan adalah melaksanakan perintah membawa tersangka dan saksi terhadap seseorang yang pada waktu itu diketahui berada di Kampung Baru," kata Bambang, Jumat dikutip dari Kompas.com.

Ketika berhasil menemui TS, polisi langsung menunjukan surat perintah penangkapan.

Terkajut mengetahui bakal dijemput polisi, TS lantas melawan hingga menimbulkan kegaduhan.

Begitu mengetahui akan ditangkap, tersangka justru melawan hingga menimbulkan kegaduhan. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved