Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Ditangkap di Bogor, Pelaku Penipuan Modus Tukar ATM Rupanya Residivis

Polresta Bogor Kota membongkar identitas kasus penipuan dengan modus tukar ATM, Kamis (24/4/2025).

Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
MODUS PENIPUAN - Polresta Bogor Kota menangkap pelaku penipuan bermodus tukar kartu ATM yang mengaku sebagai warga Brunei Darussalam. 

"Setelah dilakukan penyelidikan selama seminggu di wilayah Cianjur, kami berhasil mengidentifikasi wajah pelaku dari rekaman CCTV ATM. Ternyata salah satu pelaku, DJ, adalah residivis kasus serupa pada 2021," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Korban pun mengalami kerugian mencapai 285 juta.

Ia mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran investasi dari orang yang tidak dikenal. 

"Jangan mudah percaya dengan investasi menggiurkan, apalagi jika ditawarkan oleh orang yang baru dikenal," tandasnya.

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved