Ditangkap di Bogor, Pelaku Penipuan Modus Tukar ATM Rupanya Residivis
Polresta Bogor Kota membongkar identitas kasus penipuan dengan modus tukar ATM, Kamis (24/4/2025).
Tayang:
Editor:
Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
MODUS PENIPUAN - Polresta Bogor Kota menangkap pelaku penipuan bermodus tukar kartu ATM yang mengaku sebagai warga Brunei Darussalam.
"Setelah dilakukan penyelidikan selama seminggu di wilayah Cianjur, kami berhasil mengidentifikasi wajah pelaku dari rekaman CCTV ATM. Ternyata salah satu pelaku, DJ, adalah residivis kasus serupa pada 2021," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Korban pun mengalami kerugian mencapai 285 juta.
Ia mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran investasi dari orang yang tidak dikenal.
"Jangan mudah percaya dengan investasi menggiurkan, apalagi jika ditawarkan oleh orang yang baru dikenal," tandasnya.
Baca Juga
| Cerita Peternak Gen Z di Kota Bogor, Tempuh Belasan Kilometer untuk Ngarit Imbas Rumput Kian Sulit |
|
|---|
| Rumah Warga Cibinong Rusak Karena Longsor, Dinding Kamar Mandi dan Kamar Tidur Ambrol |
|
|---|
| Jangan Sampai Kehujanan! Ini Prakiraan Cuaca Kota Bogor Rabu 20 Mei 2026 Menurut BMKG |
|
|---|
| Gerebek Tempat Penjualan Obat Terlarang di Pasar Laladon Bogor, Polisi Amankan 3.300 Butir |
|
|---|
| Bangunan Pemisah Pasar dan Plaza Bogor Bakal Segera Rata dengan Tanah, Jalan Roda Ditutup Sementara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Polresta-Bogor-Kota-menangkap-pelaku-penipu.jpg)