Muncul Usulan Gibran Dimakzulkan dari Wapres RI: Prabowo, Ketua MPR, hingga Kaesang Beri Tanggapan

Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua MPR Ahmad Muzani, hingga Ketua PSI Kaesang Pangarep memberi respon mengenai usulan pemakzulan Gibran.

Editor: Tiara A. Rizki
KOMPAS.com/Rahel
USULAN GIBRAN DIMAKZULKAN - Dalam foto: Gibran Rakabuming Raka saat berada di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (9/12/2023). Gibran Rakabuming Raka tengah ramai diperbincangkan, lantaran kabarnya ada usulan agar anak sulung Joko Widodo (Jokowi) itu dimakzulkan dari jabatan Wakil Presiden RI. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Gibran Rakabuming Raka tengah ramai diperbincangkan, lantaran kabarnya ada usulan agar anak sulung Joko Widodo (Jokowi) itu dimakzulkan dari jabatan Wakil Presiden RI.

Mengenai usulan tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua MPR Ahmad Muzani, hingga adik Gibran, Kaesang Pangarep sudah memberikan respon.

Diketahui, usulan tersebut disampaikan oleh sejumlah purnawirawan TNI dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (17/4/2025).

Jumlah pensiunan yang mendukung pencopotan Gibran dan sudah membubuhkan tanda tangan yakni 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Salah satu Purnawirawan TNI yang mendukung pencopotan Gibran itu adalah mantan Panglima ABRI, sekaligus eks Wakil Presiden zaman Soeharto, Jenderal Purn TNI Try Sutrisno.

Respons MPR soal Usulan Gibran Diganti

Mengenai usulan tersebut, Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan pihaknya belum mempelajarinya lebih lanjut.

"Saya belum membaca itu. Belum mempelajari itu dan belum membaca. Baru mendengar juga beberapa, sekilas-sekilas," ujar Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025), dilansir Kompas.com.

Saat ditanya mengenai kemungkinan Gibran diganti, Muzani menjelaskan soal proses Pemilu 2024 lalu.

Di mana, ketika Pilpres 2024 lalu, yang rakyat pilih adalah calon presiden dan calon wakil presiden.

Saat itu, ada tiga pasangan calon (paslon), dan Prabowo Subianto-Gibran dinyatakan memang.

Muzani menegaskan, ketika dinyatakan menang, maka yang dinyatakan menang itu menjadi presiden dan wakil presiden terpilih.

"Ketika KPU menghitung suara, yang dinyatakan unggul dalam Pemilihan Presiden 14 Februari 2024 adalah pasangan Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka, calon presiden dan calon wakil presiden," ucap Muzani.

Bahkan, ketika Prabowo-Gibran digugat ke Mahkamah Konstitusi pun, kemenangan mereka dinyatakan tidak ada masalah dan tetap sah.

Atas keputusan tersebut, MPR kemudian mengadakan pelantikan presiden dan wakil presiden 2024-2029.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved