Muncul Usulan Gibran Dimakzulkan dari Wapres RI: Prabowo, Ketua MPR, hingga Kaesang Beri Tanggapan
Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua MPR Ahmad Muzani, hingga Ketua PSI Kaesang Pangarep memberi respon mengenai usulan pemakzulan Gibran.
Pasalnya, pemilihan Gibran menjadi wapres mendampingi Presiden Prabowo Subianto sudah sah melalui proses yang diatur konstitusi.
Kaesang mengatakan, PSI sebagai partai pengusung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 lalu, berharap semua pihak bisa melaksanakan aturan main sesuai konstitusi yang ada.
"Secara konstitusi, presiden dan wakil presiden kan sudah dipilih secara langsung oleh masyarakat," katanya kepada wartawan, di rumah dinas Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Jumat (25/4/2025), dikutip dari Surya.co.id.
Putra bungsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu tak ingin berkomentar lebih jauh soal usulan itu.
Dia hanya menekankan, karena Gibran sudah terpilih, maka kakaknya itu memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan harapan masyarakat.
"Sekali lagi, semua kan sudah sesuai konstitusi," ucap Kaesang.
Alasan Try Sutrisno dan para purnawirawan TNI mengusulkan pencopotan Gibran
Saat para purnawirawan TNI itu berkumpul, mereka menyampaikan delapan tuntutan politik, salah satunya adalah soal usulan pergantian Gibran.
Tak hanya diteken Try Sutrisno, delapan poin itu diketahui juga telah ditandatangani oleh mantan Menteri Agama Fachrul Razi, KSAD periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, KSAL periode 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, KSAU periode 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Dikutip dari TribunTangerang.com, alasan mereka mengusulkan Gibran harus diganti karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Karena hal itu, mereka sepakat mengusulkan pergantian wapres melalui mekanisme Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Aturan soal Pencopotan Wakil Presiden
Menurut Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres dapat diajukan oleh DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah:
- Melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres.
Proses ini memerlukan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.
Setelah MK menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wapres terbukti melakukan pelanggaran tersebut, DPR dapat meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
Pelindung Silfester Dahsyat Bikin Kejaksaan Jaksel Bungkam ?, Relawan Ragu Jika Bekingnya Jokowi |
![]() |
---|
Mahfud MD Minta Usut Pemain Politik di Kasus Silfester Matutina, Oegroseno : Termul Tidak Perlu Bela |
![]() |
---|
Persiapan Menyambut Presiden Peru ke Istana Bogor, Anak-anak Sekolah Bakal Dilibatkan |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Kunker Pakai Whoosh, Berbaur dengan Warga Hingga Jadi Rebutan Foto Para Penumpang |
![]() |
---|
Kasus Silfester Hina Wapres Bikin Kejaksaan Disorot, Susno Duadji: Ternyata Penegak Hukum Kita Sibuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.