Muncul Usulan Gibran Dimakzulkan dari Wapres RI: Prabowo, Ketua MPR, hingga Kaesang Beri Tanggapan

Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua MPR Ahmad Muzani, hingga Ketua PSI Kaesang Pangarep memberi respon mengenai usulan pemakzulan Gibran.

Editor: Tiara A. Rizki
KOMPAS.com/Rahel
USULAN GIBRAN DIMAKZULKAN - Dalam foto: Gibran Rakabuming Raka saat berada di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (9/12/2023). Gibran Rakabuming Raka tengah ramai diperbincangkan, lantaran kabarnya ada usulan agar anak sulung Joko Widodo (Jokowi) itu dimakzulkan dari jabatan Wakil Presiden RI. 

Pasalnya, pemilihan Gibran menjadi wapres mendampingi Presiden Prabowo Subianto sudah sah melalui proses yang diatur konstitusi.

Kaesang mengatakan, PSI sebagai partai pengusung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 lalu, berharap semua pihak bisa melaksanakan aturan main sesuai konstitusi yang ada.

"Secara konstitusi, presiden dan wakil presiden kan sudah dipilih secara langsung oleh masyarakat," katanya kepada wartawan, di rumah dinas Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Jumat (25/4/2025), dikutip dari Surya.co.id.

Putra bungsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu tak ingin berkomentar lebih jauh soal usulan itu.

Dia hanya menekankan, karena Gibran sudah terpilih, maka kakaknya itu memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan harapan masyarakat.

"Sekali lagi, semua kan sudah sesuai konstitusi," ucap Kaesang.

Alasan Try Sutrisno dan para purnawirawan TNI mengusulkan pencopotan Gibran

Saat para purnawirawan TNI itu berkumpul, mereka menyampaikan delapan tuntutan politik, salah satunya adalah soal usulan pergantian Gibran.

Tak hanya diteken Try Sutrisno, delapan poin itu diketahui juga telah ditandatangani oleh mantan Menteri Agama Fachrul Razi, KSAD periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, KSAL periode 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, KSAU periode 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

Dikutip dari TribunTangerang.com, alasan mereka mengusulkan Gibran harus diganti karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

 Karena hal itu, mereka sepakat mengusulkan pergantian wapres melalui mekanisme Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Aturan soal Pencopotan Wakil Presiden

Menurut Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres dapat diajukan oleh DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah: 

  • Melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau
  • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres. 

Proses ini memerlukan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR. 

Setelah MK menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wapres terbukti melakukan pelanggaran tersebut, DPR dapat meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved