Muncul Usulan Gibran Dimakzulkan dari Wapres RI: Prabowo, Ketua MPR, hingga Kaesang Beri Tanggapan

Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua MPR Ahmad Muzani, hingga Ketua PSI Kaesang Pangarep memberi respon mengenai usulan pemakzulan Gibran.

Editor: Tiara A. Rizki
KOMPAS.com/Rahel
USULAN GIBRAN DIMAKZULKAN - Dalam foto: Gibran Rakabuming Raka saat berada di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (9/12/2023). Gibran Rakabuming Raka tengah ramai diperbincangkan, lantaran kabarnya ada usulan agar anak sulung Joko Widodo (Jokowi) itu dimakzulkan dari jabatan Wakil Presiden RI. 

MPR kemudian wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul tersebut paling lambat 30 hari sejak diterima. 

Keputusan MPR harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Alasan Eks Wapres Try Sutrisno dan Ratusan Purnawirawan TNI Usulkan Pencopotan Gibran?

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ratusan Jenderal Purnawirawan TNI Usulkan Gibran Diganti, Kaesang: Kan Dipilih Langsung oleh Rakyat

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved