Akhirnya Ridwan Kamil Mau Berdamai dengan Lisa Mariana, Asal Penuhi 2 Syarat: di Luar Persidangan
Tak hadirnya Ridwan Kamil ketiga kalinya, membuat persidangan berakhir deadlock. Namun ia masih membuka peluang damai untuk Lisa Mariana.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akhirnya membuka peluang damai dengan Lisa Mariana.
Namun, perdamaian terjadi jika Lisa Mariana menerima dua persyaratan yang diajukan Ridwan Kamil.
Perdamaian pun juga dilakukan melalui mediasi antara pihak Ridwan Kamil dan Lisa Mariana di luar persidangan.
Sebagaimana diketahui, Ridwan Kamil lagi-lagi tak menghadiri sidang mediasi di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/6/2025).
Sidang tersebut terkait gugatan yang dilayangkan Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil mengenai perbuatan melawan hukum dan meminta hak identitas anak.
Tak hanya soal hak identitas anak, Lisa juga menggugat Ridwan Kamil senilai Rp 16,6 miliar, Rp 10 miliar untuk membayar kerugian immateril dan Rp 6,6 miliar kerugian materil.
Tak hadirnya Ridwan Kamil ketiga kalinya, membuat persidangan berakhir deadlock atau tidak menghasilkan kesepakatan.
Dengan mediasi yang deadlock, sidang selanjutnya akan masuk ke materi pokok perkara.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar mengatakan, ketidakhadiran kliennya di persidangan dikarenakan sibuk kerja.
Baginya, tak ada Ridwan Kamil di persidangan tidak menjadi masalah, sebab sudah diwakilkan oleh kuasa hukum.
Bahkan ini dianggap sah secara hukum sehingga seharusnya sidang tetap bisa berjalan dan menemukan solusi.
"Dalam Perma pasal 6 Ayat 4-nya disebutkan alasannya sahnya itu seperti apa, salah satunya sedang menjalankan profesi atau pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan, maka diwakilkan oleh kuasa hukum," katanya.
Meski tak pernah menghadiri persidangan, Ridwan Kamil masih membuka kesempatan damai untuk Lisa Mariana.
Hanya saja mediasi dilakukan di luar persidangan dengan beberapa syarat yang diajukan.
Baca juga: Lisa Mariana Ngaku Mau Nyaleg, Berencana Akan Kuliah Setelah Perkara dengan Ridwan Kamil Usai
"Mediasi masih dimungkinkan dilakukan di luar persidangan. Para pihak bisa melakukan mediasi secara sukarela di luar proses formal pengadilan," kata Muslim.
Ridwan Kamil
Lisa Mariana
perdamaian
persidangan
Atalia Praratya
Pengadilan Negeri Bandung
Muslim Jaya Butarbutar
Ajukan Tes DNA Ulang di Singapura, Lisa Mariana Malah Ditagih Utang Arisan Hingga Endorse: Penipu |
![]() |
---|
Daftar 11 Artis Ikut Demo Protes DPR, Kehadiran Lisa Mariana, Lucinta Luna hingga Andovi Bikin Heboh |
![]() |
---|
Lisa Mariana Gunting Foto Pernikahan dengan Suami, Ridwan Kamil Lega Tes DNA Tidak Identik |
![]() |
---|
RK Akhirnya Jawab Permintaan Tes DNA Ulang, Lisa Mariana Langsung Pamer Status Baru: Janda Gemoy |
![]() |
---|
Jumlah Aliran Dana yang Diterima Lisa Mariana dari Ridwan Kamil, Cash 2 Digit untuk Urus Anak? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.