Besok BSU 2025 untuk Pekerja Mulai Cair, Begini Caranya Cek Status Penerima Lewat HP

Program bantuan ini ditujukan untuk pekerja berpenghasilan rendah dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau sesuai UMP/UMK serta guru honorer.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Istimewa
SYARAT PENERIMA BSU - Simak panduan lengkap untuk mengecek status penerima BSU secara online. Buka situs resmi Kemnaker di https://kemnaker.go.id melalui browser di HP atau komputer. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 akan mulai dicairkan pada Kamis (5/6/2025) besok.

Program bantuan ini ditujukan untuk pekerja berpenghasilan rendah dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau sesuai UMP/UMK serta guru honorer.

Sekitar 20 juta orang akan menerima BSU dengan rincian 17 juta pekerja dan
3,4 juta guru honorer.

BSU tahun ini diberikan sebesar Rp150.000 per bulan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. 

Artinya, setiap pekerja dan guru honorer akan mendapatkan total BSU sebesar Rp300.000.

Pemerintah menargetkan bantuan ini disalurkan mulai 5 Juni 2025.

Penyaluran dana akan dilakukan melalui bank-bank milik negara (Himbara), yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk wilayah Aceh.

Bagi yang tidak memiliki rekening, pencairan akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Ini syarat penerima BSU jika mengacu pada tahun 2022 lalu, melansir kemnaker.go.id:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025

3. Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan besaran UMP/UMK di wilayah masing-masing

4. Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)

5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM

Baca juga: Cara Mengetahui Pekerja Dapat BSU Rp300 Ribu atau Tidak, Bisa Dicek Langsung atau Via Online

6. Bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah; guru honorer juga masuk dalam kelompok penerima prioritas

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved