Breaking News

Pergerakan Tanah di Kabupaten Bogor

Sambil Tunggu Tempat Relokasi, Korban Pergerakan Tanah di Bojongkoneng Bogor Bangun Rumah Panggung

Beberapa warga korban pergerakan tanah di Kabupaten Bogor memilih mendirikan bangunan semi permanen untuk tinggal sementara.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Tsaniyah Faidah
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
RUMAH SEMENTARA - Bangunan semi permanen yang didirikan warga Kampung Curug, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor karena rumahnya rusak akibat pergerakan tanah, Jumat (13/6/2025). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BABAKANMADANG - Musibah pergerakan tanah mengakibatkan warga Kampung Curug, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor kehilangan tempat tinggalnya.

Rumah-rumah mereka mengalami kerusakan dengan kategori ringan, sedang, hingga berat sehingga harus diungsikan ke tempat yang lebih aman.

Pemerintah Kabupaten Bogor pun memberikan bantuan berupa uang senilai Rp500 ribu per bulan untuk ratusan korban terdampak.

Uang tersebut diperuntukan untuk menyewa kontrakan yang difasilitasi selama tujuh bulan selagi pemerintah membangun tempat relokasi.

Namun setelah tiga bulan berlalu, Pemerintah Kabupaten Bogor belum mendapatkan lahan yang akan dijadikan area relokasi.

Di sisi lain, warga sudah mengeluh karena uang bantuan tersebut tidak mencukupi untuk biaya sewa per bulan sehingga harus menambalnya dengan uang pribadi setiap bulan.

Dengan kondisi demikian, sebagian warga memilih kembali menghuni tempat tinggalnya yang berada di daerah rawan.

Selain itu, terapat juga warga yang memilih mendirikan bangunan semi permanen untuk tinggal sementara tanpa perlu mengeluarkan biaya sewa bulanan.

Ketua RW setempat, Halim mengungkapkan, lebih dari satu warganya yang mendirikan rumah panggung untuk sementara waktu.

"Ada tiga rumah, dikarenakan bingung mungkin ya karena ngontrak sudah engga sanggup," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Jumat (13/6/2025).

Kendati demikian, ia mengatakan warganya tersebut telah mengkomunikasikan terlebih dahulu dengannya sebelum mendirikan bangunan.

Ia mengatakan, warga yang mendirikan rumah semi permanen tersebut dikarenakan tempat tinggalnya tak lagi bisa dihuni.

"Tapi izin sama saya, rumahnya kan udah engga bisa dihuni lagi, bikin rumah panggung biasa yang penting ada untuk sementara gitu sambil nunggu proses dari pemerintah ini," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved