Nasib Oknum TNI AL Jumran Usai Bunuh Wartawati Juwita, Divonis Bui Seumur Hidup dan Dipecat

Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin memvonis oknum TNI AL Jumran atas perbuatannya telah membunuh wartawati Juwita

Editor: Naufal Fauzy
Kolase Banjarmasinpost
PEMBUNUHAN WARTAWATI - Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin memvonis oknum TNI AL Jumran atas perbuatannya telah membunuh wartawati Juwita. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin memvonis oknum TNI AL Jumran atas perbuatannya telah membunuh wartawati Juwita.

Jumran divonis penjara seumur hidup setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

Tidak hanya itu, Jumran juga harus rela melepas statusnya sebagai anggota TNI AL karena dia juga dipecat dari TNI akibat perbuatannya itu.

Vonis ini dijatuhkan kepada Jumran dalam sidang agenda putusan pada Senin (16/6/2025).

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Arie Firtiansyah didampingi dua Hakim Anggota.

“Mempidana terdakwa dengan pidana pokok seumur hidup,” bunyi vonis Majelis Hakim dikutip dari Banjarmasin Post.

Selain pidana penjara, Majelis mumutuskan Kelasi I Jumran yang masih terdaftar sebagai anggota TNI Angkatan Laut di Lanal Balikpapan, agar dipecat dari dinas kemiliterannya.

“Pidana tambahan di pecat di dinas militer,” kata Lektol Arie Fitriansyah.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Juwita sebagaimana dakwaan primair Oditur Pasal 340 KUHP.

Vonis seumur hidup tersebut sama dengan tuntutan Oditurat Militer III-15 Banjarmasin yang sebelumnya menuntut Jumran dengan pidana penjara seumur hidup.

Hakim Pengadilan Militer Banjarmasin memberikan waktu selama 7 hari untuk terdakwa melalui penasehat hukum maupun Oditurat untuk menyatakan sikap terhadap putusan.

Terdakwa kasus pembunuhan Jurnalis Banjarbaru Juwita, Kelasi I Jumran memilih mempertimbangkan terlebih dahulu sikap yang akan diambil atas putusan seumur hidup Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin.

Di perisidangan, Jumran yang didampingi Penasehat Hukumnya mengatakan pikir-pikir sebelum memutuskan mengambil langkah hukum banding atau menerima putusan.

“Pikir-pikir,” kata Jumran, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim terkait sikap terhadap putusan.

Perjalanan Kasus

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved