Polemik Parkir Liar

Jumlah Setoran yang Diterima Dishub dari Parkir Alun-alun Kota Bogor, Segini Ternyata Duitnya

Titik parkir di Alun-Alun Kota Bogor menjadi parkir resmi yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor

|
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Naufal Fauzy
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
PARKIR ALUN-ALUN KOTA BOGOR - Foto juru parkir di salah satu titik Alun-alun Kota Bogor saat memarkirkan kendaraan, Kamis (24/7/2025). Titik parkir di Alun-Alun Kota Bogor menjadi parkir resmi yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor. Petugas parkis setiap harinya harus menyetorkan uang ke Dishub Kota Bogor. 

Sementara itu, beberapa waktu lalu, Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin pernah menyoroti parkir di Alun-alun Kota Bogor.

Ia merasa, bahwa retribusi atau uang setoran belum dirasa maksimal pendapatannya.

Menurutnya, di kawasan Alun-alun Kota Bogor, perputaran uang parkir di titik tersebut bisa mencapai angka Rp 4 Juta.

“Itu baru satu titik. Kita harus lakukan uji petik. Retribusinya belum maksimal,” ujarnya.

Kadishub yang baru harus segera merumuskan hal tersebut.

“Pendapatan harus naik. Di perubahan retribusi parkir di tepi jalan harus naik, harus ada kaji ulang bahkan kalau perlu pakai sistem pembayaran e-money,” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved