Polemik Parkir Liar
Jumlah Setoran yang Diterima Dishub dari Parkir Alun-alun Kota Bogor, Segini Ternyata Duitnya
Titik parkir di Alun-Alun Kota Bogor menjadi parkir resmi yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Naufal Fauzy
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Titik parkir di Alun-Alun Kota Bogor menjadi parkir resmi yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.
Satu titik parkir di sini ternyata bisa dijaga oleh tiga orang juru parkir.
Juru parkir itu berjaga dibagi waktu yakni mulai dari pagi, siang, dan malam.
“Kalau di titik ini (depan Bank BJB) ada tiga orang. Itu gantian jaganya. Ada yang pagi, siang, dan malam,” kata juru parkir Syaefullah kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (24/7/2025).
Mereka setiap harinya harus menyetorkan uang sebesar Rp 15-25 ribu kepada Dishub Kota Bogor.
Petugas dari Dishub datang ke titik parkir ini setiap 5 jam sekali.
“Langsung kita setor ke Dishub. Mereka yang nagih langsung,” ujarnya.
Ia mengaku tidak menyetor uang hasil parkir ini kepada orang lain.
“Karena ini kan resmi, semua yang parkir pun pakai seragam. Jadi, kita langsung setor ke Dishub,” ujarnya.
Sementara itu, pantauan TribunnewsBogor.com, di Alun-Alun ini terdapat lima titik parkir yang dijaga oleh juru parkir yang berbeda.
Titik parkir ini berjejer sampai Jalan Dewi Sartika atau tepatnya di depan Pasar Kebon Kembang.
Jika ditotalkan, uang yang diterima Dishub selama satu hari ini sebesar Rp 325 ribu.
Uang ini jika setiap titik parkirnya dijaga oleh tiga orang dan setoran yang diberikan sama yakni sebesar Rp 25 ribu.
“Di setiap titik itu berbeda-beda lapaknya. Dan yang jaganya juga berbeda. Tapi, kalau di titik saya ini memang ada tiga orang. Dan setiap orangnya itu setornya minimal Rp 15-25 ribu,” tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.