Rekomendasinya Belum Dijalankan Pemkab Bogor, KLH Cabut 9 Izin Lingkungan Bangunan Wisata di Puncak 

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas terhadap bangunan yang melanggar di kawasan Puncak Bogor.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
DUGAAN BANGUNAN TAK BERIZIN - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq sidak bangunan yang diduga melakukan pelanggaran di kawasan Puncak Bogor, Minggu (27/7/2025). (Muamarrudin Irfani). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CISARUA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas terhadap bangunan yang melanggar di kawasan Puncak Bogor.

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan, pihaknya telah mencabut sejumlah izin lingkungan dari bangunan-bangunan wisata yang berada di hulu daerah aliras sungai (DAS) Ciliwung tersebut.

"Jadi yang terakhir tadi ada delapan persetujuan lingkungan yang telah kita cabut," ujarnya kepada wartawan, Minggu (27/7/2025).

Ia mengaku telah merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mencabut izin lingkungan dari unit usaha kerja sama operasi (KSO) PTPN I Regional 2 tersebut.

Akan tetapi Pemerintah Kabupaten Bogor tak kunjung melakukan pencabutan hingga batas waktu yang ditentukan oleh KLH sehingga pihaknya lah yang mengambil langkah.

"Jadi menteri yang mencabut persetujuan lingkungan yang ada yang tumpang tindih dengan yang ada di atasnya PTPN ini," terangnya.

Setelah pencabutan izin lingkungan tersebut, KLH merekomendasikan untuk dilakukan pembongkaran secara mandiri oleh pengelola.

Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka KLH akan menurunkan tim untuk membantu melakukan pembongkaran.

Pihaknya juga akan memberikan sanksi hukum terhadap pihak yang tidak patuh dengan menjerat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 114 tentang pengelolaan lingkungan hidup.

Akan hal tersebut, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa secara umum saat ini terdapat 33 KSO yang tidak memiliki izin lingkungan dan akan dilakukan pembongkaran. 

Secara keseluruhan, kata dia, terdapat sembilan KSO yang telah dicabut izin lingkungannya, sedangkan sisanya tidak berizin.

"Sebagiannya sudah melakukan pembongkaran sendiri, yang 7 sudah bongkar sendiri, sisanya kami akan datangi minggu ini apabila tidak ada action seperti ini kami akan membongkarkannya," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved