Menteri LH Targetkan Agustus Seluruh Bangunan yang Melanggar di Puncak Bogor Dibongkar
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meninjau sejumlah bangunan wisata yang diduga melakukan pelanggaran
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Naufal Fauzy
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CISARUA - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meninjau sejumlah bangunan wisata yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan di kawasan Puncak Bogor.
Tinjauannya tersebut dilakukan untuk memastikan pengelola menindaklanjuti sanksi administrasi yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Ia menegaskan, terdapat 13 perusahaan yang menjalin kerja sama operasi (KSO) dengan PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 2 harus melakukan pembongkaran.
Pasalnya, keberadaan bangunan tersebut diduga menjadi penyebab banjir karena berada di hulu daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung yang seharusnya menjadi area resapan.
"Semua kegiatan 13 KSO yang telah kita berikan sanksi dan telah habis masa tenggatnya agar segera membongkar," ujarnya kepada wartawan, Minggu (27/7/2025).
Dalam tinjauannya ini, Hanif Faisol Nurofiq bersama Deputi Penegakkan Hukum (Gakkum) KLH didampingi Pemerintah Kabupaten Bogor mendatangi empat lokasi unit usaha KSO.
Dari tinjauannya tersebut, terdapat pengelola yang telah melakukan pembongkaran secara mandiri, namun terdapat juga yang belum melakukan pembongkaran.
Ia pun menegaskan seluruh bangunan yang telah mendapatkan sanksi administrasi untuk melakukan pembongkaran paling lambat hingga akhir Agustus 2025.
Apabila hal tersebut tidak dituruti, maka pihaknya akan menurunkan tim untuk melakukan pembongkaran.
"Jadi minggu depan pada saat kami kunjungan berikutnya ternyata ada yang belum memulai melakukan pembongkaran, kami pastikan kami akan bantu pembongkarannya," tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan mengambil langkah hukum kepada pihak pengelola yang tak mengindahkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup tersebut.
Ia mengatakan pihak pengelola dapat dijerat Undang-undang Nomor 32 pasal 114 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.
"Jadi kepada yang belum melakukan pembongkaran artinya tidak ada itikad baik, sehingga kami akan membantu membongkarnya minggu depan dan kepadanya kami akan proses hukum," katanya.
Sosok Kakak Adik di Bogor Terpaksa Gantian Seragam Demi Sekolah, Kondisi Orangtuanya Memprihatinkan |
![]() |
---|
Anaknya Gantian Seragam untuk Sekolah, Terungkap Kondisi Pilu Orang Tua Haikal dan Haezar |
![]() |
---|
Cerita Tetangga Pelajar yang Bergantian Seragam di Bogor, Kasihan Tapi Tak Bisa Berbuat Apa-apa |
![]() |
---|
Bukan Hanya Seragam, Kakak Adik di Parung Bogor Gantian Pakai Sepatu untuk Sekolah |
![]() |
---|
Kisah Pilu Pelajar di Parung Bogor Bergantian Seragam Sekolah, Tinggal di Kontrakan Bersama Ibu ODGJ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.