Laporannya soal Tudingan Mobil Dibandingkan dengan Era SBY, Mahfud MD : Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Penulis: Sanjaya Ardhi
Editor: Vivi Febrianti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD melaporkan berita hoaks yang menyerang dirinya ke Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Jumat (1/3/2019).(KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)

Cuitannya sampai dua kali dgn sangat insinuatif," tulis Mahfud MD.

Dituding Dapat Mobil Mewah Pemberian Pengusaha Besi, Mahfud MD Meradang: Jelaskan Nanti di Polri

Mahfud MD juga menanggapi cuitan akun @Srinanti5 yang menanyakan soal kasus Habib Rizieq Shihab.

"Wakil Ketua MPR Zaenal Maarif pernah digelandang ke pengadilan krn pengaduan Pak SBY.

Eggy Sujana jg dihukum stlh diadukan. Masak, dibilang tak ada.

Hukum tetaplah hukum.

Setiap hari sy dikritik oleh bnyk akun tp tak pernah sy laporkan krn hmy beda pendapat. Kalau memfitnah, beda," tulis Mahfud MD.

Mahfud MD Bahas Kasus Prita Mulyasari, Andi Arief : Tidak Ada Hubungan dengan SBY

Cuitan Mahfud MD (Twitter @mohmahfudmd)

Mahfud MD sendiri sudah mendatang Mapolres Klaten, Jawa Tengah untuk melaporkan fitnah yang menyerang dirinya pada Jumat (1/3/2019).

"Saya terus terang laporan berita fitnah atau hoaks yang menyangkut saya," kata Mahfud MD di Polres Klaten, seperti dikutip Kompas.com

Ditanya berita hoaks apa yang telah menyerang dirinya itu, Mahfud MD masih enggan membeberkan.

Siapa yang dilaporkan, Mahfud MD juga masih belum mau menyebutkan.

Mahfud MD: Emak-emak di Karawang Tak Langgar Kampanye, Tapi Ancaman Hukumannya Lebih Berat

"Nantilah, nanti, tidak boleh saya. Dilarang sama polisi sebelum dilaporkan," ujar Mahfud MD

"Kalau diskusi publik tidak apa-apa. Kalau sudah menyangkut harkat pribadi harus diselesaikan lewat polisi," kata Mahfud MD melanjutkan.

Laporannya ke polisi soal hoaks tersebut, kata Mahfud guna memberikan pendidikan terhadap masyarakat Indonesia untuk menegakkan hukum Undang-Undang ITE.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD melaporkan berita hoaks yang menyerang dirinya ke Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Jumat (1/3/2019).(KOMPAS.com/LABIB ZAMANI ()

Pasalnya, locus delicti UU ITE bisa di seluruh Indonesia.

"Bisa ndak lapor di pelosok desa di Irian Jaya. Locus delictinya dunia maya enggak tahu kita. Tetapi polisi sudah punya alat dia di mana, asalnya dari mana," ungkap Mahfud MD

Halaman
1234

Berita Terkini