Dalam peraturan tersebut, dijelaskan siapa saja yang dimaksud pihak asing.
Di antaranya warga negara asing (WNA), pemerintah asing, Non Government Organization (NGO) atau organisasi masyarakat asing, serta korporat perusahaan asing.
Sedangkan ketentuan pelarangan sumbangan dari korporat perusahaan asing disebut sering menjadi perdebatan.
Sebab ada beberapa perusahaan yang dimiliki dua negara, baik Indonesia maupun negara lain.
Makanya, jika perusahaan tersebut adalah perusahaan terbuka, KPU akan meminta informasi lebih mendalam terkait bagaimana komposisi sahamnya.
"Kalau misalnya perusahaan itu terbuka sahamnya bareng-bareng bisa disebut perusahaan Indonesia atau perusahaan asing, itu kira-kira komposisi sahamnya seperti apa. Itu kan yang butuh informasi lebih mendalam," ujarnya. (TribunWow/Tribunnews.com, Danang Triatmojo).(*)
Lihat videonya: