"Waktu 60 hr yg diberikan kpd Presiden adl rasional sebab sblm surpres dikeluarkan di internal lembaga Eksekutif hrs ada dulu kajian yang mendalam oleh kementerian.
Tim dari kementerian hrs mengkaji draft RUU dan menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Stlh itu baru Surpres," tulisnya lagi.
• Capim Sebut OTT Sebagai Upaya Tutupi Kegagalan KPK, Ini Kata Febri Diansyah
• Kasus OTT KPK Jaksa di Yogyakarta, 2 Jaksa Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kata Pakar
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut, pembahasan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja tak dilakukan seandainya Presiden Joko Widodo tak mengeluarkan surat presiden (surpres).
Sebab, meskipun rancangan revisi Undang-Undang KPK ini telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, pembahasannya harus menunggu respons dari Presiden.
"Kalau misalnya Pak Jokowi besok betul-betul ngasih surat presiden untuk mulai bahas, artinya kan undang-undangnya bisa mulai dibahas," kata Bivitri kepada Kompas.com, Kamis (5/9/2019).
"Tapi, menurut Pasal 20 UUD kita kan sebenarnya kalau Pak Jokowi enggak mengeluarkan surat presiden, UU ini tidak akan dibahas," tuturnya.
Bivitri menyebut, suatu kabar buruk jika DPR dan pemerintah benar-benar merevisi UU KPK.
Pasalnya, ada sejumlah poin yang bakal diganti dan ditambahkan, yang diprediksi bakal melemahkan KPK.
Jika revisi dilakukan, menurut Bivitri, pemerintah seolah tengah membunuh KPK.
"Kalau itu terjadi, pemerintahan yang sekarang seperti membunuh KPK. Karena KPK jadi nggak ada fungsinya lagi," kata dia.
Jika Presiden menerbitkan surat dan RUU benar-benar dibahas, kata Bivitri, bukan tidak mungkin KPK bakal diintervensi oleh pemerintah dalam penyidikan.
"Jadi ibaratnya nanti dia mau OTT (operasi tangkap tangan) segala macam itu bisa diintervensi nantinya," kata Bivitri.
"Pejabat mana yang mau disidik, pejabat mana yang mau dituntut secara hukum, itu nanti bisa diintervensi," ujar Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu.