Mulan Jadi Anggota DPR

Mulan Jameela Jadi Anggota DPR Gantikan Pesaingnya, Pakar Hukum : Hebat Juga Mulan Berpikir Hukumnya

Penulis: khairunnisa
Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mulan Jameela hadir dalam Hijrah Fest 2018 di Jakarta Convention Center, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Jumat (9/11/2018).(KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG )

Namun pengadilan mengabulkan permohonan Mulan Jameela untuk meminta Partai Gerindra menetapkan dirinya sebagai anggota DPR RI.

Menurut kabar yang berdar hal tersebut terjadi lantaran Ervin dipecat dari keanggotaan partai Gerindra.

Ervin Luthfi, calon anggota DPR RI membenarkan surat tersebut.

Gugatan Mulan Jameela terhadap Partai Gerindra Dikabulkan Hakim

Ditetapkan Jadi Anggota DPR, Ini Kata Pihak Mulan Jameela

Ia telah menerima surat yang berisi jika dirinya akan digantikan oleh Mulan Jameela untuk menjadi anggota DPR RI.

"Iya betul ada surat itu (penggantian posisi oleh Mulan Jameela)," ucapnya saat dihubungi, Sabtu (21/9/2019) yang dikutip dari Tribun Jabar.

Kemudian Fahrul yang menjadi peraih suara terbanyak keempat harusnya menggantikan Ervin.

Namun Fahrul ternyata juga dipecat Gerindra sehingga digantikan oleh Mulan Jameela yang merupakan peraih suara terbanyak di bawah Fahrul.

Fahrul juga tidak mengetahui alasan dia dipecat Gerindra.

"Saya juga baru tahu dari media (soal pemecatan dirinya)," jelas Fahrul yang saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/9/2019).

Untuk itu, Fahrul akan langsung ke Jakarta mendatangi DPP Gerindra untuk meminta klarifikasi atas pemberhentian dia sebagai kader partai.

Hal tersebut bedasarkan keputusan KPU mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.

Mulan juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat, karena Fahrul juga diberhentikan sebagai anggota partai politik.

Surat keputusan KPU tersebut dikeluarkan berdasarkan tiga surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DP.(*)

Berita Terkini