Mahfud MD Singgung AD/ART Tunduk pada Pancasila Belum Dipenuhi, FPI: Habib Rizieq Sudah Tanda Tangan

Penulis: Uyun
Editor: Ardhi Sanjaya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD dan Habib Rizieq Shihab

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menkopolhukam), Mahfud MD memberikan sikapnya terhadap ormas FPI atau Front Pembela Islam.

Dalam pernyataannya di Indonesia Lawyers Club ( ILC), Selasa (3/12/2019), Mahfud MD menyebut soal Surat Keterangan Terdaftar ( SKT) terkait FPI.

Lantas, Mahfud MD pun menantang FPI jika masih belum bisa menyanggupi persyararatan untuk mendapatkan SKT terutama soal AD/ART.

Syarat tersebut terkait AD/ART FPI yang mencatumkan bahwa organisasi tersebut tunduk terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Wakil FPI, Ahmad Sobri Lubis lantas angkat bicaraddengan menyebut Habib Rizieq Shihab ( HRS)

Menurut Mahfud MD menyebut bahwa sejak Juni 2019, SKT FPI ini sudah diributkan karena syarat-syaratnya belum terpenuhi.

"Coba buka soal SKT FPI sejak Juni sudah diributin, karena tidak memenuhi syarat.

Kementerian dalam Negeri Pak Tjahjo Kumolo sudah berkali-kali bilang syaratnya belum.

Tetapi 3 hari sebelum kabinet diganti, Pak Menteri Agama, Pak Lukman Hakim membuat rekomendasi, dipersoalkan Mnteri Dalam Negeri yang baru, karena ada masalah dengan AD/ART. Lalu dirjen mengaku khilaf minta maaf karena salah prosedur dalam membuat," papar Mahfud MD, dilansir TribunnewsBogor.com.

Rizieq Shihab sebut Ahok si Penista Agama (Kolase TribunNewsmaker - Kompas.com)

PDI-P Akan Laporkan Rocky Gerung, Teddy Gusnadi Tersinggung Presiden Dianggap seperti Ini

Jokowi Sebut SKT FPI Urusan Menteri: Masa Sampai ke Presiden

Setelah lama menuai masalah, Menteri Agama yang baru, menurut Mahfud MD memberikan rekomendasi baru yakni dnegn membuat surat pernyataaan.

Surata pernyataan tersebut sama seperti AD/ART yang memuat agar FPI patuh pada Pancasila dan tidak melanggar hukum.

"Menteri Agama yang baru, Fachrul Rozi membuat rekomendasi, membuat syurat pernyataan akan setia pada Pancasila, tidak melanggar hukum, tidak melanggar konstitusi dan lain sebagainya," ujar Mahfud MD.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Namun menurut Mahfud MD AD/ART tersebut tidak bisa diganti dengan surat pernyataan bermaterai.

"Masalah yang melekat pada FPI itu AD/ART nya, tidak bisa diganti dengan surat pernyataan bermaterai. Karena tidak diumumkan ke publik. Kalau AD/ART itu diserahkan ke notaris," papar Mahfud MD lagi.

Siaran Langsung & Live Streaming Final Bulu Tangkis Putra SEA Games 2019: Rebut Emas dari Malaysia !

Siswa SMK Ditemukan Gantung Diri, Sebelumnya Sempat Menanyakan Makanan dan Uang

Akan tetapi, pihak penasihat hukum FPI mengaku tidak pernah membuat surat pernyataan bermaterai tersebut

"Sugito mengatakan tidak pernah membuat surat pernyataan di atas materai dan tidak ada yang berhak membuatnya. Jadi FPI tidak pernah menyatakan setia pada Pancasila, tidak pernah ada semuanya. Itu jejak digitalnya masih ada dan terbaca di media," tambah Mahfud MD.

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (25/5/2019).(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D) (Kompas.com)

Lebih lanjut, Mahfud AD mengungkapkan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SKT.

"Satu akta notaris yang memuat AD/ART. Kedua memuat program kerja. Ketiga susunan pengurus. Keempat pernyataan menuat kesiapan jadi pengurus, simbol-simbolnya gak boleh melanggar hukum,

ada NPWP lalu ada rekomendasi Menag Menteri Agama untuk ormas yang tidak bebadan hukum yang bergerak di bidnag keagamaan," paparnya.

Timnas U-23 Indonesia Menang Telak atas Brunei Darussalam, Egy Maulana Vikri : Tak Boleh Takabur

Umi Pipik Beri Sindiran Menohok saat Kuliner Bareng, Mulan Jameela Tundukkan Kepala Pasrah

Setelah itu, Mahfud MD menyebut jika nanti melanggar hukum yang akan ditangkap itu adalah orangnya bukan ormasnya.

"Kalau melanggar hukum ditangkap orangnya, bukan organisasinya," papar Mahfud MD.

"Negara berdasarkan kewenangan yang sah berdasar hasil pemilu mengtur seperti itu. Adanya kewenangan yang sah Berdasarkan Pemerintah yang berwenang,

kalau anda tidak setuju menangkan dong pemilu buat aturan yang lain,"papar Mahfud MD

Jawaban Rocky Gerung Saat Diminta Klarifikasi Ucapan Soal Presiden, Teddy Gusnadi Acungi Jempol

Korban Tabrak Lari di Simpang Cikaret Dievakuasi ke RSUD Cibinong

Suasana di Luar Lokasi Munas Golkar Sempat Memanas, Ini Penyebabnya

"Seakan-akan FPI ditekan untuk setia dengan Pancasila, sehingga harus mendatangani. Kata Pak Sugiyo bilang tidak ada.

Tapi saya selaku ketum sekaligus sekum itu dalam syarat perpanjang SKT memang ada, saya tandantangan, bukan sebagai tekanan," tegas Ahmad Sobri Lubis.

"Kita memang hidup di negara Pancasila. Bakan Habib Rizieq Shihab selaku imam besar FPI juga buat pernyataan dan tanda tangani setia pada Pancasila dan NKRI.

"Itu menghilangkan keraguan yang ada," tegas Ahmas Sobri Lubis.

Mahfud MD menyinggung syarat SKT FPI yang belum lengkap sebut AD/ART harus tunduk pancasila, ini kata FPI (Youtube Indonesia Lawyers Club)

(*)

Berita Terkini