Ujian Nasional Ditiadakan, Bagaimana Cara Menentukan Kelulusan SD, SMP, SMA dan SMK ?

Editor: khairunnisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto CCTV suasana di dalam ruang ujian SMK Negeri 3 Bogor, Senin (3/4/2017).

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Presiden Joko Widodo melalu rapat terbatas di Jakarta (24/3/2020) akhirnya memutuskan UN atau Ujian Nasional ditiadakan untuk jenjang SD, SMP hingga SMA di tahun 2020 ini.

"Setelah kami pertimbangkan dan diskusikan dengan Bapak Presiden dan juga instansi di luar, kami di Kemendikbud telah memutuskan untuk membatalkan ujian nasional di tahun 2020," tegas Mendikbud Nadiem dalam konferensi pers daring di Jakarta (24/3/2020).

Mendikbud Nadiem Makarim menyampaikan, "Tidak ada yang lebih penting daripada keamanan dan kesehatan siswa dan keluarganya."

Lebih jauh Nadiem menyampaikan dengan dibatalkannya UN maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan ataupun syarat seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

"Kita juga sudah tau bahwa Ujian Nasional bukanlah syarat kelulusan ataupun untuk seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Mengikuti UU Sisdiknas (sistem pendidikan nasional), evaluasi itu ada di guru, dan kelulusan ada di sekolah," ujarnya.

Lalu bagaimana sekolah menentukan standar kelulusan bagi siswanya?

Melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19), Nadiem menjelaskan syarat kelulusan siswa dengan keterangan berikut:

Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.

Ramalan Zodiak Asmara Besok 26 Maret 2020 - Kehidupan Cinta 3 Zodiak Ini Bakal Dapat Kejutan !

Cerita Jurnalis Cemas Ikut Rapid Test Covid-19, Ternyata Hasilnya Tak Seperti yang Dibayangkan

Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan:

Syarat kelulusan SD

1. Kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal).

2. Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Syarat kelulusan SMP dan SMA

1. Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) /sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.

2. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Halaman
12

Berita Terkini