Aulia Kesuma dan Anaknya Divonis Hukuman Mati, Pengacara Sempat Sebut Tuntutan Terlalu Sadis

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

"Kami melihat tuntutannya terlalu sadis, terlalu berat," kata Friman usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2020), seperti dikutip Antara.

Firman berkeyakinan sesuai fakta persidangan bahwa ada hal-hal yang meringankan bagi Aulia dan Geovanni terutama terkait aktor intelektual dari pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama dan anaknya Muhammad Adi Pradana.

Ia juga kecewa dengan tidak dihadirkannya Aki terdakwa lainnya yang sampai saat ini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Inilah dari awal kita sedikit kecewa, kenapa Aki tidak bisa dihadirkan baik oleh penyidik maupun JPU, ada apakah? Akhirnya ada cerita yang tidak utuh," kata Firman.

Firman menyebutkan, ide-ide dasar pembunuhan berencana bermula dari Rody Saputra Jaya yang menerima curahan hati Aulia karena kesulitan keuangan untuk membayar hutang-hutang bank sekita Rp 200 juta per bulan, sementara suaminya tidak membantu.

Babak Baru Kasus Pembunuhan Ayah dan Anak yang Mayatnya Dibakar, Aulia Kesuma Dituntut Hukuman Mati

Aulia Kesuma Dijadwalkan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Suami dan Anak Tiri Hari Ini

Ia menyayangkan juga terdakwa Rody tidak menyarankan Aulia untuk bercerai atau berpisah, karena melihat upaya-upaya pembunuhan dilakukan dengan cara menyantet dan ditembak tidak berhasil dilakukan di awal.

Dalam fakta persidangan sebagaimana disampaikan saksi Karsini yang juga terdakwa perkara yang sama, mengatakan bahwa Rody memiliki rekam jejak melakukan tindak pidana menyantet orang.

"Disampaikan oleh JPU bahwa Rodi pernah melakukan tindak pidana dan berhasil menyantet mantan suaminya Karsini. Akhirnya Karsini mempercayai Rodi karena sudah punya rekam jejak," kata Firman.

Pada pembelaan yang akan dibacakan di persidangan Senin (8/6), Firman mengatakan akan mencoba mengetuk hati nurani Majelis Hakim untuk memberikan keadilan kepada Aulia.

Menurut dia, Aulia memiliki seorang anak berusia 4 tahun buah perkawinannya dengan korban Edi Candra Purnama.

Selain itu, Aulia juga menyesali perbuatannya dihadapan majelis hakim maupun JPU.

"Semoga itu menjadi hal yang meringankan," kata Firman.

Sementara itu, pihak keluarga korban Edi Candra Purnama dan Muhammad Adi Pradana menilai tuntutan JPU sudah sesuai dengan dakwaannya, memenuhi rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Ini masalah keadilan, ini sesuai tuntutan hukum yang berlaku, sesuai dakwaan yang dibacakan JPU. Sebagaimana tuntutan JPU, tidak ada alasan pemaaf dan pembunuhan sudah direncanakan dengan sadis," kata Nani Sadili kakak korban.

Fakta Sidang Pembunuhan Pupung, Aulia Kesuma Ributkan Akta Warisan Sebelum Bunuh Suami dan Anak Tiri

Kesaksian Kakak Pupung Sadili, Pengacara Ungkap Aulia Kesuma Pernah Tertangkap Mencuri di Carrefour

Mereka juga sering bertengkar karena hal-hal sepele.

Halaman
123

Berita Terkini