Terlebih saat pandemi Covid-19 ini pemerintah melarang warga untuk berkumpul.
"kebebasan berserikat menurut pasal 28 ayat G Undang-Undang 45 dibatasi Undang-Undang
jadi tidak sertamerta diberikan kebebasan,
ada spesialis lagi nomor 6 soal karantina, dalam keadaan Covid begini ada pembatasan
justru berkumpul itu mengancam banyak nyawa manusia, " kata Kapitra Ampera.
Kapitra Ampera meminta agar kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia menjadi moment untukmenjaga kerukunan.
"untuk itulah kita minta kebijakan jadikan moment kepulangan suatu kerukananan,
lalu bersama pemerintah untuk mengatasi pandemi sekarang," kata Kapitra Ampera.