Fakta Baru Pak RT Bacok Warganya Hingga Tewas, Tak Ada Warga Yang Menolong, Sosok Korban Terungkap

Penulis: Damanhuri
Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pembacokan AS alias Kolay (43) di Mapolsek Pondok Gede Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (20/11/2020)

"Dia ngaku-ngaku tanah dia, sama yang terakhir itu dia udah naik sertifikat tanpa tanda tangan saya sama pak RW juga, saya udah beberapa kali pertemuan sama pak Lurah, sama pak Babinsa, Bimaspol, tapi diulangi lagi," tuturnya.

Pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Pondok Gede Polres Metro Bekasi Kota, dia dikenakan pasal 338 KUHP juncto 351 tentang pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun penjaran.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu bilang golok dan satu set pakaian korban," tutupnya.

(TribunnewsBogor.com/Kompas.com/Tribun Jakarta)

Berita Terkini