Baca juga: Pengakuan Mucikari Bogor Tawarkan Gadis untuk Bercinta di Apartemen, Sebulan Layani Puluhan Pria
Baca juga: Pengakuan Anak Kandung Aniaya Ayah Hingga Tewas di Halaman Rumah, Sering Bertengkar: Dia Ayah Tiri
Pacaran 9 Bulan
Korban dan terduga pelaku dikabarkan sudah menjalin hubungan asmara alias pacaran selama 9 bulan.
Orangtua korban mengatakan, anaknya dan pelaku merupakan saling kenal.
Sebab, keduanya memang menjalih hubungan asmara beberapa bulan terakhir.
"Jadi gini, anak saya kan berpacaran sama pelaku ada kurang lebih sembilan bulan," kata LF orangtua korban saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Kisah Gadis 17 Tahun Jadi Mamih Penyedia PSK Muda untuk Kencan di Ranjang, Tarifnya Rp 700 Ribu
Baca juga: Modus Oknum Pendeta Cabuli 7 Bocah SD Terungkap, Gerayangi Korban : Kini Terancam Disuntik Kebiri
LF mengakui jika pelaku lelaki yang berbuat asusila kepada putrinya merupakan anak dari anggota DPRD Kota Bekasi.
"Iya itu (terduga pelaku), anak anggota DPRD Kota Bekasi," tuturnya.
LF pun melaporkan anak dari anggota dewan itu ke pihak yang berwajib.
Laporan dilayangkan orangtua korban LF (47) ke Polres Metro Bekasi Kota pada, Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Tindakan asusila lanjut LF, awalnya belum dia ketahui.
Buah hatinya, petama-tama hanya mengaku kerap mendapat tindakan kekerasan dari terduga pelaku.
Setelah di kantor polisi, korban baru membuka semua tindakan yang dia alami selama berhubungan dengan terduga pelaku termasuk diajak bersetubuh.
"Pertama tindak kekerasan, lalu pemaksaan untuk bersetubuh, karena anak saya awalnya menolak tidak mau diajak berhubungan intim," ujarnya.
LF memastikan, buah hatinya sudah menjalani visum dan menyerahkan sejumlah alat bukti pendukung untuk proses penyelidikan.
"Sudah visum, saya juga sudah serahkan baju-baju (milik korban) ke polres," tuturnya.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Jakarta)