Niat Silaturahmi Lebaran Berujung Petaka, Gadis 18 Tahun Tak Berdaya Hadapi Amukan Ayah Kandung

Penulis: Mohamad Afkar S
Editor: khairunnisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terungkap kasus penganiayaan ayah kandung terhadap anak di Tulung Selapan OKI, Sabtu (15/5/2021) sekitar jam 11.00 Wib.

"Apalagi sesama anggota keluarga," tambahnya.

Pelaku tak berkutik ditangkap

Pelaku berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di dalam hutan yang masih masuk wilayah Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan bahwa pelaku ditangkap sekitar jam 11.00 tadi siang, Minggu (16/5/2021).

"Pelaku dan beberapa barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolsek Tulung Selapan," jelasnya saat dihubungi Tribunsumsel.com.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2.

"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," bebernya.

Terkait dugaan jika pelaku mengalami gangguan mental, polisi masih berupaya menggali kebenaran tersebut.

"Nanti kita dalami, itu sementara informasi dari masyarakat sekitar," tuturnya.

Berita penganiayaan lainnya

(TribunSumsel.com)

Berita Terkini