"Bisa menjadi tersangka karena sudah membuat resah masyarakat memberikan berita bohong," kata Indra.
Penyelidik Satreskrim Polrestro Jakarta Timur masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Rafiqi guna mengungkap motif berbohong hingga nekat member laporan palsu.
Baca juga: Pembunuh Tuti dan Amel Masih Berkeliaran, Istri Yoris Ketakutan Suami Jadi Korban Selanjutnya
Indra hanya memastikan laporan palsu Rafiqi terungkap setelah jajarannya dibantu Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan tapi tidak menemukan bukti apapun.
Ketika penyelidik meminta Rafiqi menjelaskan ulang kronologis kejadian, Rafiqi akhirnya mengakui kasus begal yang dilaporkannya pada Rabu (6/10/2021) sore palsu.
"Membuat laporan palsu. Kita tanya (ke Rafiqi) karena enggak ada keterangan dari saksi di situ ya kita tanya, kamu jujur gimana kejadiannya. Baru dia cerita," ujarnya.
Berdasar keterangan Rafiqi saat membuat laporan, kasus pencurian disertai kekerasan terjadi pada Rabu (6/10/2021) sekira pukul 01.00 WIB saat dalam perjalanan dari Tanjung Priok ke Bekasi.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Jakarta)