"Korban dirugikan dengan kisaran Rp 1,5 juta," ucapnya.
Terkait kasus yang terjadi, Edwin menyebut, saat ini dua belah pihak sedang dalam proses mediasi.
Langkah mediasi sendiri, merupakan langkah paling bijaksana dilakukan dalam menyelesaikan kasus-kasus tersebut.
"Kita berharap, kakek yang dipukul, lalu orang yang dirugikan dicuri dan orang yang memukul juga saling menyadari kesalahannya," jelas dia.
Kapolres menambahkan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat Majalengka untuk segera melapor ketika melihat adanya tindak pidana.
"Selain itu, saya juga memberikan imbauan bahwa jika menemukan tindak pidana jangan segan, takut dan khawatir untuk menghubungi Polres Majalengka," katanya.