UMK Bogor 2022

Hari Terakhir Pengumuman Upah Minimum 2022, Berapa UMK Bogor? Bupati Rekomendasikan Naik 7,2 Persen

Penulis: tsaniyah faidah
Editor: Tsaniyah Faidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Bupati Bogor Ade Yasin telah mengeluarkan surat rekomendasi kenaikan UMK Bogor 2022.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Batas akhir penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 yakni hari ini, Selasa (30/11/2021).

Hingga kini, sudah banyak kepala daerah telah menetapkan besaran upah buruh di masing-masing wilayah.

Sementara di Bogor baik kota maupun kabupaten masih menunggu pengumuman dari pemerintah daerah.

Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin telah mengeluarkan surat rekomendasi kenaikan UMK Bogor 2022.

Melalui Surat Bupati Bogor Nomor 561/1355-Disnaker Tanggal 25 November 2021, Ade merekomendasikan kenaikan UMK Kabupaten Bogor tahun 2022 sebesar sebesar 7,2 persen.

UMK Kabupaten Bogor naik menjadi Rp 4,5 juta dari angka Rp 4,2 juta di tahun 2021.

Kenaikan ini sesuai dengan tuntutan buruh Kabupaten Bogor.

Lantas, apakah rekomendasi itu akan dipenuhi oleh Gubernur Jawa Barat?

Baca juga: Usulkan UMK Bogor 2022 Naik 7,2 Persen, Asosiasi Pengusaha Ancam Pidanakan Bupati Ade Yasin

Sayangnya, Surat rekomendasi Bupati Bogor Ade Yasin yang ditujukan ke Pemprov Jabar ini mendapatkan penolakan dari Apindo Kabupaten Bogor.

Ketua Apindo Kabupaten Bogor Alexander Frans mengatakan surat rekomendasi UMK 2022 itu menyalahi aturan.

Surat rekomendasi UMK ke Pemprov Jabar itu dinilai tidak sesuai aturan karena bertentangan dengan PP Nomor 36/2021 tentang pengupahan.

Selain melanggar PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, surat itu juga melanggar tertib administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam menjalankan Kebijakan Strategis Nasional khususnya di bidang Pengupahan.

Menurut Frans, surat rekomendasi itu harusnya berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan dan bukannya rekomendasi aspirasi sepihak.

Follow us

Hasil rekomendasi Dewan Pengupahan bahwa UMK Bogor saat ini sudah jauh lebih tinggi dari batas atas UMK tahun 2022 yaitu Rp4.217.206

Apindo sudah mengingatkan Kepala Disnaker Kabupaten Bogor terkait hal ini.

Jika Bupati Ade Yasin tidak mencabut surat tersebut, Apindo mengancam akan melakukan perlawanan.

Baca juga: UMK Bogor 2022 Masih Simpang Siur, Simak Lagi UMK Bogor 2021 dan Perbandingannya 5 Tahun Terakhir

Rincian UMK 2021 di Jawa Barat

Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut terdapat rincian UMK 2021 se-Jawa Barat.

Dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar, terkait pandemi Covid-19, terdapat 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK 2021 sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang menang ada kenaikan UMK dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.

UMK Kabupaten Karawang pada 2021 tetap tertinggi di Jabar sekaligus nasional dengan angka Rp 4.798.312,00 (Rp4.594.324,54 di 2020), sementara Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni Rp1.831.884,83 (sama seperti UMK 2020).

Baca juga: Dicairkan sebelum 15 Desember, Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta Ditambah, Cek Nama Anda di Sini

Berikut daftar lengkap UMK 2021 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat dari yang tertinggi hingga terendah:

  • Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00 (naik)
  • Kota Bekasi Rp 4.782.935,64 (naik)
  • Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90 (naik)
  • Kota Depok Rp 4.339.514,73 (naik)
  • Kota Bogor Rp 4.169.806,58 (tetap)
  • Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00 (naik)
  • Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61 (naik)
  • Kota Bandung Rp 3.742.276,48 (naik)
  • Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28 (naik)
  • Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,67 (naik)
  • Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67 (naik)
  • Kota Cimahi Rp 3.241.929,00 (naik)
  • Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72 (naik)
  • Kabupaten Subang Rp 3.064.218,08 (naik)
  • Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99 (tetap)
  • Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63 (tetap)
  • Kabupaten Indramayu Rp 2.373.073,46 (naik)
  • Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28 (tetap)
  • Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92 (tetap)
  • Kota Cirebon Rp 2.271.201,73 (naik)
  • Kabupaten Cirebon Rp 2.269.556,75 (naik)
  • Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70 (tetap)
  • Kabupaten Majalengka Rp 2.009.000,00 (naik)
  • Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36 (tetap)
  • Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54 (tetap)
  • Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33 (tetap)
  • Kota Banjar Rp 1.831.884,83 (tetap)

Berita Terkini