TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ketiga oknum TNI AD yang menabrak sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg sudah diamankan pihak berwajib.
Diketahui terduga pelaku merupakan anggota TNI AD, masing-masing berinisial Kolonel Infanteri P, Kopda DA dan Kopda AS.
Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, menjabat sebagai Kasi Intel Korem 133 Nani Wartabone (NW) Gorontalo.
Sementara Kopral dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul dan Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro, Semarang.
Saat ini Kolonel Infanteri P menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka Gorontalo. Sedangkan Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad diperika di Polisi Militer Kodam Diponegoro.
Diwartakan sebelumnya, Jasad Handi Saputra dan Salsabila ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di Jawa Tengah pasca ditabrak di Nagreg, Jawa Barat.
Handi ditemukan di aliran Sungai Serayu Banyumas, Sementara Salsabila ditemukan di muara Sungai Serayu Cilacap, pada 11 Desember 2021.
Terbaru, Pomdam XIII/Merdeka menyebut telah mengamankan perwira TNI berinisial Kolonel Infanteri P di Gorontalo pada Jumat (24/12/2021).
Setelah itu, Kolonel Infanteri P digelandang ke Markas Pomdam XIII/Merdeka di Manado, Sulawesi Utara.
"Saat ini kepada yang bersangkutan sedang dilaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan awal di Pomdam XIII/Merdeka guna membuat terang perkara tersebut," kata Danpomdam XIII/Merdeka Kolonel Cpm R Tri Cahyo, lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu (25/12/2021) siang.
Baca juga: Sosok Kolonel & Kopda TNI yang Terlibat Tabrak Lari Sejoli, Ayah Handi Minta Ini ke Jenderal Andika
Tri Cahyo mengatakan, proses hukum penanganan perkara kecelakaan itu akan ditangani Pomdam III/Siliwangi.
"Mengingat locus (lokasi) kejadian berada di Nagreg, di wilayah hukum Kodam III/Siliwangi," ujarnya.
Setelah menjalani penyelidikan awal di Pomdam XIII/Merdeka, Kolonel P akan diterbangkan ke Jakarta.
"Guna melaksanakan proses hukumnya di Pomdam III/Siliwangi," ungkapnya.
FOLLOW:
Pengakuan Kolonel P
Kolonel P pulang lagi ke Gorontalo tak lama setelah buang jasad sejoli Handi dan Salsabila.
Setelah mayat sejoli itu ditemukan pada 11 Desember 2021, Kolonel P tiba di Gorontalo keesokan harinya,
Hal itu diungkapkan oleh Kapendam XIII/Merdeka, Letkol Inf Jhonson M. Sitorus.
Letkol Inf Jhonson M Sitorus, menyebut Kolonel P tidak melaporkan kejadian tabrakan tersebut ke Komandan Satuan (Dansat) dalam hal ini Danrem 133/NWB.
Baca juga: Isi Surat Pelaku yang Curi Kotak Amal Masjid, Janji Akan Kembalikan Uangnya : Anak Saya Butuh HP
"Kolonel Infanteri P ini setelah kejadian tersebut kembali ke Korem 133/NWB pada tanggal 12 Desember 2021 pukul 17.15 mendarat di bandara Djalaludin Gorontalo.
Tapi yang bersangkutan tidak melaporkan kejadian ini kepada Dansatnya dalam hal ini Danrem 133/NWB," tutur Kapendam XIII/Merdeka, Letkol Inf Jhonson M. Sitorus pada konferensi pers, Sabtu (25/12/2021).
Namun setelah pengusutan dilakukan di Jawa Barat dan Danrem 133/NWB mendapatkan informasi, Danpomdam XIII/Merdeka Kolonel Cpm R. Tri Cahyo M.H juga mendapat informasi, maka Danrem 133/NWB berkoordinasi dengan Danpomdam XIII/Merdeka untuk mengamankan kolonel Infanteri P.
Saat diamankan, kepada Kapendam, Kolonel P mengaku bersalah atas kejadian penabrakan dan pembuangan jasad Handi dan Salsabila.
"Yang bersangkutan diamankan di kantor Korem 133/NWB. Dan setelah diamankan, yang bersangkutan langsung mengakui kejadian tersebut dan mengakui salah," kata Kapendam menutip pengakuan Kolonel P.
Baca juga: Selain Hajar Pelajar, Kader PDIP Ini Bikin Ortu Korban Ogah Berdamai : Ibu Mana yang Gak Sakit Hati
Dilansir dari Tribunnews.com, Letkol Inf Jhonson M Sitorus pun mengungkap keberadaan Kolonel P pada saat kejadian.
Menurutnya, saat kejadian kecelakaan lalu lintas yang menewaskan sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, yang bersangkutan sedang bertugas ke Jakarta.
Kapendam mengatakan, keberadaan Kolonel P di Jakarta karena pada 3 Desember 2021 mendapat surat perintah dari Danrem 133/NW
"Di mana saat itu dirinya untuk melaksanakan dan mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh TNI Angkatan Darat (AD)," katanya, Sabtu (25/12/2021).
Lanjut Kapendam, kegiatan evaluasi itu dilaksanakan pada Senin, 6 Desember sampai Selasa, 7 Desember 2021.
"Setelah itu yang bersangkutan mendapat izin untuk melihat keluarganya di Jawa Tengah," katanya saat memberikan keterangan pers di Makodam XIII/Merdeka.
Dia menambahkan, pada Rabu, 8 Desemberi 2021, ketiga oknum yakni Kolonel P, Kopda DA, dan Kopda A berangkat dari Jakarta menuju Jawa Tengah.
"Sementara kejadian laka lalin itu pada sore hari, 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB," kata Letkol Inf Jhonson.
Setelah kejadian tersebut, tiga orang tersebut rencananya membawa korban ini ke rumah sakit terdekat.
"Namun setelah beberapa menit mencari rumah sakit terdekat tidak ditemukan, akhirnya tidak tahu apa yang terlintas dalam pikiran tiga oknum anggota TNI ini sehingga membuang korban ke Sungai Serayu," kata Kapendam.
Baca juga: Terjawab Tujuan Kolonel P Saat Tabrak Handi dan Salsabila di Nagrek, Sudah Dapat Izin
Sebelumnya, Handi Saputra dan Salsabila, mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (8/12/2021.
Sejoli itu ditabrak mobil Isuzu Panther dengan nomor polisi B 300 Q.
Setelah kecelakaan itu, jenazah Handi dan Salsabila sempat hilang selama 3 hari.
Beberapa hari kemudian yakni pada tanggal 11 Desember 2021, jenazah sejoli itu ditemukan di Sungai Serayu, wilayah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.
Dari hasil penyelidikan polisi, tiga prajurit TNI diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Kasus tabrak lari ini telah dilimpahkan Polda Jabar ke Pomdam III Siliwang.
Baca juga: Jenderal Andika Tangani Anggota TNI yang Tabrak Handi, Ayah Korban : Jangan Ada yang Disembunyikan
Motif Penabrakan
Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto mengatakan, pelaku oknum TNI AD yang berjumlah tiga orang itu kini masih menjalani pemeriksaan di satuan masing-masing.
Sementara terkait motif ketiga oknum TNI AD, Arie mengatakan, masih belum diketahui lantaran baru pemeriksaan awal.
"Sementara belum ada, karena masih pemeriksaan awal, kan banyak," ujar Arie, saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (25/12/2021).
Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti lain dalam kasus ini.
"Tetap kita harus cari bukti lain yang mendukung untuk dikonfirmasikan sama dia (pelaku)," katanya.
Sesuai dengan arahan Panglima TNI Jendral Andika Perkasa, ketiga pelaku bakal ditindak sesuai pelanggaran pidananya.
"Seperti yang beliau sampaikan, proses hukum sesuai yang berlaku dengan pasal-pasal yang disampaikan Puspen," ucapnya.
Pelaku Terancam Dipecat
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.
Kapuspen menjelaskan, peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain, UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Dan KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," kata Kapuspen TNI. (*)