"Saya kalau main dari jam 9 pagi sampai jam 3 sore, anak enggak keurus, suami enggak keurus, pekerjaan rumah berantakan, saya lupa makan dan minum saking seriusnya belajar trading," cerita Listia.
Khusus untuk orangtua dan suami, Listia menghaturkan permintaan maaf.
"Saya minta maaf, dari bulan September 2019 sampai Januari 2022, saya sering berbohong sama ibu dan umi saya, saya bilang mau investasi jualan padahal buat judi online berkedok trading," imbuh Listia sambil menangis.
Sebelumnya diwartakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Lebih dari Rp 43 Miliar Aset Indra Kenz Telah Disita, 9 Rekening Bakal Menyusul
Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.