Terkait dengan perkara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan berupa barang bukti tiga unit handphone dan uang hasil kejahatan sebesar Rp 3.090.000.
Dari perbuatan tersebut penyidik menjerat kedua tersangka dengan tindak pidana Prostitusi Online sebagaimana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 296 KHUP jo Pasal 55 ayat (1).
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah," tutup Dedi.
Artikel ini tayang di TribunJakarta - Praktik Pijat Esek-Esek Terjadi Lagi di Citra Raya, Polisi Bongkar Nominal Transaksi 9 Wanita