Polisi Tembak Polisi

31 Personel Polri Bersekongkol Langgar Kode Etik Dalam Kasus Brigadir J, Ada Perintah ?

Penulis: Siti Fauziah Alpitasari
Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Komjen Pol Agung Budi Maryato saat ungkap 31 personel diduga melanggar kode etik atas kasus pembunuhan Brigadir J

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Irjen Ferdy Sambo resmi berstatus tersangka baru atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8/2022) malam kemarin.

Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai dalang pembunuhan Brigadir J dan dijerat pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan terdapat 11 personel yang diduga melanggar kode etik.

Penindakan pelanggaran etik tersebut ditangani oleh Inspektorat Khusus (Itsus).

Sebanyak 11 personel telah dilakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri yakni terdiri dari seorang jenderal bintang dua, 2 jenderal bintang satu, 2 komisaris besar (kombes), 3 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 Komisaris Polisi (Kompol), dan 1 Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Baca juga: Skenario Gagal, Kejadian Mengerikan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Akhirnya Dibongkar Kapolri

“Ini kemungkinan masih bisa bertambah," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami motif anggota tersebut terkait melanggar etik dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Tim propam, tim Irsus yang di Propam saat ini sedang mendalami apakah mereka sadar atau atas perintah," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Dalam kesempatan yang sama, Inspektorat Pengawasan Umum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan ada 56 personel polisi yang diperiksa secara khusus.

Pemeriksaan tersebut diduga melanggar kode etik dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Dari 56 personel Polri tersebut, terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri atau KKEP," terang Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Baca juga: Umumkan Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka, Suara Kapolri Tersendat saat Bongkar Fakta di Duren Tiga

Diketahui pula, Komjen Pol Agung Budi Maryoto menerangkan dari total 31 personel yang diduga melanggar pelanggaran etik, sebanyak 11 personel tersebut telah dilakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri.

"Kemudian yang melakukan pelanggaran, 11 dilaksanakan penempatan khusus, yang tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri," jelasnya.

Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan bahwa personel Polri yang paling banyak diperiksa yakni berasal dari Propam Polri dengan jumlah 21 orang dan sisanya berasal dari Bareskrim hingga Polda Metro Jaya.

"Dari Bareskrim Polri ada dua personil satu pamin, berpangkat pamen dan satu pama, di Propam Polri ada 21 personil perwira tinggi 3, perwira menengah 8, perwira pertama 4 personel, bintara 4, dan Tamtama 2 personel," bebernya.

Kendati demikian Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkap akan personel di Polda Metro Jaya sementara terdapat 7 personel, perwira pangkat menengah 4 personel dan perwira pertama 3 personel.

Suara Kapolri Sempat Tersendat

Akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengurai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J. Sosok Ferdy Sambo sempat kencang dituding bakal jadi tersangka utama kasus kematian ajudannya, Brigadir J pada 8 Juli 2022 (Youtube channel Kompas tv)

Diberitakan sebelumnya, suara Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat tersendat kala mengungkap kejadian asli di hari nahas Brigadir J meninggal dunia.

Diam beberapa detik, Jenderal Listyo Sigit Prabowo melanjutkan bicaranya.

Rupanya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin memberitahukan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak yang sempat diurai Bharada E di awal kesaksian.

Baca juga: Boroknya di Duren Tiga Dibongkar Kapolri, Karir Cemerlang Ferdy Sambo Berakhir, Hukuman Mati Menanti

"Perkembangan baru ditemukan, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilakukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal," imbuh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kembali diam beberapa detik, Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun melanjutkan bicaranya.

Di momen itu, Jenderal Listyo Sigit Prabowo membongkar bahwa yang jadi sosok yang menyuruh Bharada RE atau Bharada E untuk membunuh Brigadir J adalah Ferdy Sambo.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Umumkan Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka, Suara Kapolri Tersendat saat Bongkar Fakta di Duren Tiga

Ditegaskan pula oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang jadi perancang skenario pembunuhan Brigadir J adalah Ferdy Sambo.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi temba-menembak. Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim harus melakukan pendalaman terhadap saksi," tegas

Ditegaskan pula oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang jadi perancang skenario pembunuhan Brigadir J adalah Ferdy Sambo.

Berita Terkini