TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Belum tuntas kasus yang menjerat usai tewasnya Brigadir J, kini permasalahan baru kembali hinggap kepada Bharada E.
Ya, Bharada E dihadapi dengan permasalahan bertubi-tubi.
Kini Bharada E harus berhadapan dengan tuntutan mantan pengacaranya yang bernama Deolipa Yumara.
Tuntutan itu muncul karena Bharada E mencabut kuasa pengacara Deolipa Yumara.
Deolipa Yumara tak terima dan mengancam akan menggugat Bharada E hingga Bareskrim Polri.
"Saya mengajukan (gugatan) uji materiil dan formil terhadap pencabutan surat kuasa, salah satunya dengan melakukan gugatan," ucapnya, Sabtu (13/8/2022).
"Yang saya gugat Bharada E, pengacaranya, negara, Bareskrim, dan para tergugat lainnya, hari Senin," lanjut dia.
Deolipa Yumara menegaskan, dirinya memiliki hak retensi.
Baca juga: Surat Kuasa Dicabut, Deolipa Yumara dan Boerhanuddin Layangkan Gugatan Ke Bharada E
Dia menyebut hak retensi itu sebagai hak untuk menahan dokumen hukum hingga cerita dari klien.
"Surat kuasa adalah surat yang sifatnya para pihak, pemberi kuasa (dan) penerima kuasa, pemberi kuasa mencabut, penerima kuasa mempunyai hak retensi, hak menahan semua keadaan, baik dokumen hukum, baik bukti-bukti, baik cinta, baik perasaan, baik cerita," paparnya.
"Sebelum kita ngasih itu (bukti-bukti), pengacara baru harusnya tidak boleh menceritakan apa pun juga karena semua itu masih hak kami, makanya saya mau gugat," sambungnya.
Baca juga: Pengacara Baru Ungkap Alasan Bharada E Copot Deolipa, Sindir Cari Panggung Daripada Dampingi Klien
Selain itu, Deolipa Yumara mengancam akan melapor ke Peradi terkait pencabutan surat kuasanya sebagai pengacara Bharada E.
Deolipa Yumara menilai harusnya pengacara baru Bharada E juga menemui dirinya.
"Kalau saya dicabut kuasa, nanya. Itu kode etik profesi. Makanya saya akan sampaikan kepada profesi pengacara," bebernya.
"Coret dia dari pengacara. Lapor dong, orang Peradi bosnya teman saya semua. Saya juga Ketum Asosiasi Pengacara Indonesia. Saya tahu kode etik," tuturnya.