Polisi Tembak Polisi

Beda dengan Bharada E, Putri Candrawathi Sulit Jadi Justice Collaborator, LPSK: Dia Mau Lawan Suami?

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beda nasib dengan Bharada E, Putri Candrawathi disebut sulit jadi justice collaborator, LPSK singgung status Bu PC jadi istri Ferdy Smabo

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Peluang istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjadi justice collaborator kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, dinilai sangat kecil dan terbilang cukup sulit.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) Hasto Atmojo mengatakan status Putri Candrawathi dengan Bharada E berbeda.

Pada kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E telah ditetapkan menjadi justice collaborator.

"Karena apa? Walaupun yang bersangkutan ( Putri Candrawathi) nantinya ternyata bukan pelaku utama dalam tindak pidana tersebut, tetapi kalau kemudian terbukti bahwa pelaku utamanya adalah Pak Ferdy Sambo, tentu ada conflict of interest yang bersangkutan untuk menjadi justice collaborator," tutur Hasto.

Conflict of interest yang dimaksud Hasto adalah, Putri Candrawathi merupakan istri dari Irjen Ferdy Sambo yang juga merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Misteri Sakitnya Putri Candrawathi, Pakar Ingatkan Polisi Siasat Baru Tersangka Lakukan Malingering

Sementara, seperti diketahui, Bharada E merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo.

"Jadi itu perbedaan antara Bharada E dengan Ibu Putri, dalam kaitannya dengan status justice collaborator," ujar Hasto.

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mempertanyakan apakah Putri Candrawathi bakal mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC), atau tidak.

Sebab, pengajuan menjadi JC justru bakal memposisikan Putri Candrawathi sebagai lawan suaminya, Irjen Ferdy Sambo, di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Putri Candrawathi disebut sulit jadi justice collaborator (kolase TribunnewsBogor.com)

"Pertanyaan sebaliknya apakah PC mau dalam posisi melawan suaminya?"

"Kalau mau ya silakan ajukan diri sebagai justice collaborator," kata Edwin saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).

Namun begitu, Edwin tetap mempersilakan Putri mengajukan diri menjadi JC.

Nantinya, tim LPSK bakal mendalami apakah dia layak menjadi JC atau tidak.

"Tentu akan kami dalami persyaratannya," ucap Edwin.

Baca juga: Tangisan Putri Candrawathi Sebelum Brigadir J Dibunuh, Ferdy Sambo Murka Suruh Bharada E Lakukan Ini

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Halaman
123

Berita Terkini