Masih perihal Reward, Edwin menjelaskan nantinya apabila pemohon JC yang dikabulkan sudah dipastikan terpidana, maka akan mendapatkan hak khusus berupa hak-hak terpidana yang dijamin LPSK.
"Setelah, dia menjadi terpidana, Bharada E nantinya mendapatkan hak-hak pidana. Seperti adanya remisi tambahan, ada persiapan pembebasan, jadi itu keuntungan menjadi JC," tutur Edwin.
Sumber: KOMPAS TV/Tribunnews