Polisi Tembak Polisi

Beda dengan Bharada E, Putri Candrawathi Sulit Jadi Justice Collaborator, LPSK: Dia Mau Lawan Suami?

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beda nasib dengan Bharada E, Putri Candrawathi disebut sulit jadi justice collaborator, LPSK singgung status Bu PC jadi istri Ferdy Smabo

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan peran Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J, ikut dalam skenario yang dibangun oleh suaminya, Ferdy Sambo.

Agus Andrianto menjelaskan dari fakta penyidikan, Putri terekam kamera CCTV berada di tempat kejadian perkara, baik sebelum, sesaat, maupun sesudah, penembakan Brigadir J.

Putri Candrawathi disebut berpeluang kecil jadi justice collaborator (kolase TribunnewsBogor)

"(Putri) ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Josua. Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," kata Agus dikutip dari Antara, Sabtu (20/8/2022).

Baca juga: Penegakan Hukum Baru, Rumah Restorative Justice Hadir di Kota Bogor, Ini Fungsinya

Bharada E Jadi Justice Collaborator

Bharada E mengajukan Justice Collaborator (JC) ke pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Jika diterima, pria yang sudah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan kepada Brigadir J itu akan mendapatkan total dua keuntungan.

Demikian dikatakan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi.

Menurut Edwin, dua keuntungan yang didapatkan itu adalah berupa penanganan khusus dan pemberian hadiah (reward) yang sudah dijanjikan LPSK.

"Ada dua hal yang didapat, yaitu penanganan khusus dan ada reward. Semuanya sudah terdapat di Pasal 10 A, Undang-undang 31 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang 13 Tahun 2005 tentang perlindungan saksi dan korban," kata Edwin, Kamis (11/8/2022).

Terkait penanganan khusus, apabila Bharada E dikabulkan terkait JC, dirinya akan mendapatkan perlakuan khusus dari LPSK.

Perlakuan khusus itu adalah makanan yang diawasi, pemisahan ruangan tahanan dengan tersangka lainnya, hingga jika diperlukan tidak hadir dalam persidangan diperbolehkan, dan diperkenankan bisa melalui daring.

"Penanganan khusus seseorang itu ketika menjadi justice collaborator, dia ada pemisahan penahanan dari pelaku lainnya, pemisahan pemberkasan dari pelaku lainnya dan dia tidak perlu hadir persidangan, dia bisa mendengarkan keterangan dari online ketika jadi JC," tutur Edwin.

Beda nasib Bharada E dan Putri Candrawathi usai terseret skenario jahat Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J. (Kolase)

Sedang untuk reward, Bharada E akan mendapatkan tentunya berupa meringankan status vonis, dan hal itu juga didasari atas Undang-undang yang berlaku.

Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang, Hakim wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh perihal rekomendasi dari LPSK.

"Bahasanya undang-undang kan halus. Lalu, tidak bisa menggunakan kata perintah, karena ini sesama lembaga apalagi lembaganya beda, ranah ada di eksekutif dan jajarannya yudikatif, hakim jika seperti itu wajib perhatikan rekomendasi sungguh-sungguh bahkan sebenernya perintah," jelas Edwin.

Halaman
123

Berita Terkini