Polisi Tembak Polisi

Bayi Jadi Alasan Putri Candrawathi Tak Ditahan, Kubu Brigadir J Singgung soal Status Anak Adopsi

Penulis: khairunnisa
Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jalani rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J selama 7 jam. Belum ditahannya Putri Candrawathi memantik komentar pengacara Brigadir J. Mereka menyinggung soal status anak adopsi bayi Putri Candrawathi

Perihal belum ditahannya Putri Candrawathi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan alasan kenapa Putri Candrawathi tidak ditahannya meski statusnya adalah tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Kemungkinan Ferdy Sambo Dihukum Mati Setelah Dipecat dari Polri, Khawatir Dilimpahkan ke Bharada E

Menurut Jenderal Listyo Sigit Prabowo, alasan pertama Putri Candrawathi tak ditahan adalah karena ia dinilai kooperatif dalam pengungkapan kasus.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menyebut pihaknya telah mendapatkan rekomendasi dari Komnas Perempuan agar Putri Candrawathi disorot.

Alasan kedua adalah karena Putri Candrawathi mempunyai anak bayi yang usianya masih 1,5 tahun.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalami isu perselingkuhan hingga pencabulan dari kesaksian istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (Kolase Tribun Bogor)

"Ini juga menjadi salah satu pertimbangan dari penyidik ya, memang ada pertimbangan-pertimbangan subyektif yang itu menjadi kewenangan penyidik sepanjang tersangka tersebut kooperatif dan kemudian saya melihat memang ada rekomendasi dari Komnas Perempuan terhadap kondisi psikologi kesehatan si putri yang dalam tanda kutip perlu ada perhatian khusus dari rekomendasinya."

"Dan kemudian yang bersangkutan memiliki anak umur satu setengah tahun. Kemudian juga terkait dengan apakah dia menghalang-halangi penyidikan ataukah kemudian ingin mengulangi lagi, tentu itu menjadi pertimbangan-pertimbangan oleh penyidik," ungkap Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikutip dari Metro Tv, Senin (19/9/2022).

Kendati tak ditahan, Putri Candrawathi nyatanya tetap harus wajib lapor sekali dalam dua minggu.

"Kemudian penyidik mengambil keputusan untuk mencekal yang bersangkutan dan memberikan kesempatan Wajib Lapor dua minggu sekali (kepada Putri Candrawathi)," imbuh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Berita Terkini