Polisi Tembak Polisi

Tak Ingin Berlarut-larut, Pengacara Bharada E Minta Hakim Hadirkan Saksi Ferdy Sambo Cs

Editor: Yudistira Wanne
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Bharada E menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bharada E telah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sidang perdana itu dijalani Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2022).

Usai kliennya diadili, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, menyampaikan permohonan.

Ronny Talapessy berharap agar permohonan pihaknya kepada hakim untuk menghadirkan Ferdy Sambo Cs ke sidang pembuktian kliennya dikabulkan.

"Kemarin kan kami sudah memohon ke majelis ya, kami berharap permohonan kami diterima," ujarnya di Sapa Indonesia Pagi, KOMPAS TV, Rabu (19/10/2022).

"Majelis sampaikan itu akan menjadi pertimbangan majelis," ucapnya.

Ronny Talapessy mengatakan, permohonan itu ia ajukan karena Bharada E ingin proses persidangan berjalan dengan cepat.

"Supaya tidak berlarut-larut, siapa benar (dan) siapa salah di sini ingin kami buktikan," ujarnya.

Baca juga: Soroti Klaim Ferdy Sambo Suruh Bharada E Hajar Bukan Tembak Yosua, Aktivis : Logika yang Dipelintir

Bharada E, kata Ronny, sudah menerima dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), sehingga ia ingin segera masuk ke tahap pembuktian.

"Klien kami secara gentle menerima dakwaan tersebut. Itu makannya kami masuk ke pembuktian," ujarnya.

Meski demikian, ia mengatakan ada beberapa catatan dari dakwaan JPU yang akan diuji di persidangan selanjutnya.

"Terkait niat, terkait kehendak, kan kemarin disampaikan oleh dakwaan jaksa 'turut menyatakan kehendak bersama Ferdy Sambo', nah itu menjadi salah satu catatan kami," ungkapnya.

Baca juga: Taktik Baru Bharada E Jelang Sidang Kedua, Ronny Talapessy Siapkan Banyak Ahli Untuk Ringankan Klien

Ia menilai beberapa catatan dari dakwaan JPU tersebut bisa ia tangkis dengan mengundang sejumlah pakar atau saksi ahli.

"Kami kan punya pembelaan ya, menurut kami hal-hal yang disampaikan jaksa penuntut umum itu bisa kami tangkis di persidangan dengan pembelaan kami, dengan saksi dan ahli yang kami ajukan," ujarnya.

Pada persidangan yang digelar perdana pada Selasa (18/10/2022) Bharada E tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Halaman
12

Berita Terkini