Polisi Tembak Polisi

Tak Ajukan Eksespi, Hendra Kurniawan Bakal Terpojok di Sidang Pemeriksaan Saksi Hari Ini

Editor: Vivi Febrianti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hendra Kurniawan saat diadili di PN Jakarta Selatan.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Brigjen Hendra Kurniawan, orang kepercayaan Ferdy Sambo, akan menjalani sidang kedua perkara obstruction of justice, Kamis (27/10/2022), di PN Jakarta Selatan (Jaksel).

Pada sidang kali ini, Hendra akan berhadapan dengan para saksi yang diajukan JPU.

Karena itu, saksi ini kemungkinan besar akan memojokkan Hendra.

Pemeriksaan saksi dilakukan karena pada sidang sebelumnya, Hendra tak mengajukan eksepsi atau keberatan.

Selain Hendra, Agus Nurpatria juga akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Jadwal sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria juga tertera di laman sipp.pn-jakartaselatan.go.id

Sehari setelahnya, Jumat (28/10/2022), terdakwa Arif Rachman Arifin bakal melanjutkan persidangan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi, masih dalam perkara yang sama, Obstruction of Justice.

Pada sidang sebelumnya, Hendra Kurniawan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa dalam perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Profil Henry Yosodiningrat Pengacara Hendra Kurniawan, Aktivis Anti Narkoba yang Bela Teddy Minahasa

Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengatakan, tidak diajukannya eksepsi itu didasari karena pihaknya menilai kalau dakwaan yang dijatuhkan jaksa sudah lengkap dan sesuai syarat formil.

"Kami secara jujur, dan harus jujur ya, mengakui bahwa surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil dari satu surat dakwaan," kata Henry saat itu.

Tak hanya itu, tidak diajukannya eksepsi juga karena pihaknya ingin mengedepankan sifat peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Dirinya juga menyatakan kalau apa yang dilakukan oleh Hendra Kurniawan dalam perkara ini bukanlah merupakan tindak pidana.

"Saya tadi menyampaikan satu hal, bahwa kalau kita lihat dari rangkaian perbuatan yang diuraikan oleh penuntut umum, sama sekali tidak ada satu perbuatan yang merupakan perbuatan pidana," kata dia.

Sebab kata Henry, perbuatan Hendra Kurniawan itu didasari karena adanya perintah dari Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Karenanya, apa yang dilakukan Hendra Kurniawan tidak ada kaitannya dengan pembunuhan berencana Brigadir J.

Halaman
123

Berita Terkini