Polisi Tembak Polisi

Tak Ajukan Eksespi, Hendra Kurniawan Bakal Terpojok di Sidang Pemeriksaan Saksi Hari Ini

Editor: Vivi Febrianti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hendra Kurniawan saat diadili di PN Jakarta Selatan.

"Inilah cerita yang direkayasa Ferdy Sambo lalu disampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan," tukas dia.

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Hendra Kurniawan akan Terpojok pada Sidang Pemeriksaan Saksi Hari Ini di PN Jaksel

Berita Terkini