TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang pembacaan tuntutan, Rabu (18/1/2023).
Putri Candrawathi menjalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak meminta JPU memberikan hukuman mati terhadap Putri Candrawathi.
"Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat Indonesia keluarga berharap tuntutan maksimal," ucapnya.
Lebih lanjut, Martin Lukas Simanjuntak juga meminta agar hukuman terdakwa tidak disamakan.
Dalam sidang sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Jaksa menganggap Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menghalangi proses penyidikan.
Baca juga: Ditanya Kondisi Kesehatan oleh Hakim, Jawaban Putri Candrawathi Jelang Sidang Tuntutan Jadi Sorotan
Sementara itu, Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara.
Begitu pula dengan Ricky Rizal (Bripka RR).
Minta Bharada E dihukum ringan
Berbeda sikap dengan terdakwa lain, Martin Lukas Simanjuntak meminta agar hakim memberi keringanan hukuman terhadap Bharada E.
Sebab, Bharada E telah mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus ini.
Selain itu, lewat pengakuan Richard pula kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J semakin mudah terbongkar.
"Keluarga minta Bharada E diberikan keringanan hukuman," jelasnya.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Cemas Tuntutan untuk Bharada E Lebih Berat Ketimbang Kuat Maruf, Ini Alasannya
Hukuman tak bisa disamakan