Polisi Tembak Polisi

Belum Dipecat dari Anggota Polri, Nasib Bharada E usai Divonis 1,5 Tahun Masih Menjadi Misteri

Penulis: Damanhuri
Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Belum Dipecat dari Anggota Polri, Nasib Bharada E usai Divonis 1,5 Tahun Masih Menjadi Misteri

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Nasib Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai anggota Polri hingga kini masih menjadi misteri.

Pasalnya, hingga vonis dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023), status Bharada E masih menjadi anggota Polri.

Sebab, ia belum menjalani sidang kode etik kepolisian seperti Ferdy Sambo.

Baca juga: Akhir Drama Ferdy Sambo CS, Vonis 2 Kali Lipat Hingga Eksekusi Mati Menanti Sang Mantan Jenderal

Sebab, Ferdy Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan ajudannya sendiri yakni Brigadir Joshua Hutabarat di rumah dinasnya ketika masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Tak hanya Ferdy Sambo, sejumlah anggota Polri yang ikut terlibat dalam pembunuhan dalam kematian Brigadri J pun saat ini sudah dipecat termasuk Brigjen Hendra Kurniawan.

Namun, Bharada E yang diketahui merupakan sosok yang meletuskan peluru ke tubuh Brigadir J hingga saat ini diduga masih berstatus sebagai anggota Polri.

Baharada E divonis 1,5 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," kata Hakim, Wahyu Imam Santoso, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Curhat Ibunda Yosua usai Ferdy Sambo Divonis Mati: Semoga Tak Ada Lagi Perempuan yang Suka Memfitnah

Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Kompas TV)

Tak hanya Bharada E, Bripka Ricky Rizal pun yang diketahui sudah divonis 13 tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum menjalani sidang kode etik kepolisian.

Menurut kuasa hukum Bharada E,  Ronny Talapessy mengatakan, kliennya ingin kembali berdinas di sebagai anggota Polri di Satuan Brimob.

"Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob. Itu adalah kebanggaan dari Richard Eliezer," kata Ronny, dikutip dari wawancara Kompas TV di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Saat menjadi ajudan Ferdy Sambo, Richard adalah seorang anggota Resimen Pelopor di Korps Brimob Polri.

Sebelum menjadi ajudan, dia tinggal di Asrama Resimen Pelopor I Brimob di Cikeas Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Cerita Mantan Bu Lurah Soal Kondisi Keluarga Kuat Maruf di Bogor: Anaknya Sering Bengong

Mendiang Yosua juga sempat berdinas di Korps Brimob.

Halaman
123

Berita Terkini